KABUPATEN KERINCI

Bupati Minta ASN dan Pejabat Daerah Segera Lapor SPT

Dian Kurniati | Rabu, 03 Maret 2021 | 13:17 WIB
Bupati Minta ASN dan Pejabat Daerah Segera Lapor SPT

Ilustrasi. Seorang wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar di Jakarta, Senin (1/3/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww..

SIULAK, DDTCNews – Bupati Kerinci, Jambi meminta aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya untuk segera melapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak, sekaligus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.

Bupati Kerinci Adirozal mengatakan ASN dan pejabat daerah harus mendorong masyarakat untuk membayar pajak dan melaporkan SPT. Apalagi, pajak yang terkumpul diperlukan untuk membiayai berbagai program pembangunan negara, termasuk di Kabupaten Kerinci.

"Jangan lupa melapor SPT. Jadilah contoh yang baik dalam membayar pajak," katanya usai menerima kunjungan petugas KPP Pratama Bangko, dikutip Rabu (3/3/2021).

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Adirozal menilai petugas kantor pelayanan pajak akan membantu ASN dan masyarakat yang ingin membayar pajak atau melapor SPT. Jika ingin lebih mudah, juga tersedia layanan e-filing sehingga wajib pajak tidak perlu lagi mendatangi kantor pelayanan pajak.

Wajib pajak dapat melaporkan SPT secara online melalui djponline.pajak.go.id di mana dan kapan saja. Setelah menyampaikan SPT menggunakan e-filing, wajib akan memperoleh bukti penerimaan elektronik (BPE) SPT melalui email.

Adirozal berharap wajib pajak di Kabupaten Kerinci, terutama ASN segera melakukan kewajibannya melapor SPT tahunan tepat waktu. Selain itu, ia meminta ASN dan masyarakat juga patuh membayar pajak yang dipungut pemerintah daerah.

Baca Juga:
Cari Tambahan Penerimaan, Negara ini Rombak Regulasi Pajak Warisan

Misal, mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) dan membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) pada rumah tinggal. Dia menjamin pajak yang dihimpun pemkab akan digunakan untuk membiayai pembangunan daerah dan dapat dirasakan masyarakat.

"Intinya pajak dari masyarakat juga akan kembali dinikmati oleh masyarakat," ujarnya seperti dilansir bekabar.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:47 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ruston Tambunan Terpilih Jadi Presiden AOTCA Periode 2025-2026

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi