KABUPATEN KERINCI

Bupati Minta ASN dan Pejabat Daerah Segera Lapor SPT

Dian Kurniati | Rabu, 03 Maret 2021 | 13:17 WIB
Bupati Minta ASN dan Pejabat Daerah Segera Lapor SPT

Ilustrasi. Seorang wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar di Jakarta, Senin (1/3/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww..

SIULAK, DDTCNews – Bupati Kerinci, Jambi meminta aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya untuk segera melapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak, sekaligus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.

Bupati Kerinci Adirozal mengatakan ASN dan pejabat daerah harus mendorong masyarakat untuk membayar pajak dan melaporkan SPT. Apalagi, pajak yang terkumpul diperlukan untuk membiayai berbagai program pembangunan negara, termasuk di Kabupaten Kerinci.

"Jangan lupa melapor SPT. Jadilah contoh yang baik dalam membayar pajak," katanya usai menerima kunjungan petugas KPP Pratama Bangko, dikutip Rabu (3/3/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Adirozal menilai petugas kantor pelayanan pajak akan membantu ASN dan masyarakat yang ingin membayar pajak atau melapor SPT. Jika ingin lebih mudah, juga tersedia layanan e-filing sehingga wajib pajak tidak perlu lagi mendatangi kantor pelayanan pajak.

Wajib pajak dapat melaporkan SPT secara online melalui djponline.pajak.go.id di mana dan kapan saja. Setelah menyampaikan SPT menggunakan e-filing, wajib akan memperoleh bukti penerimaan elektronik (BPE) SPT melalui email.

Adirozal berharap wajib pajak di Kabupaten Kerinci, terutama ASN segera melakukan kewajibannya melapor SPT tahunan tepat waktu. Selain itu, ia meminta ASN dan masyarakat juga patuh membayar pajak yang dipungut pemerintah daerah.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Misal, mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) dan membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) pada rumah tinggal. Dia menjamin pajak yang dihimpun pemkab akan digunakan untuk membiayai pembangunan daerah dan dapat dirasakan masyarakat.

"Intinya pajak dari masyarakat juga akan kembali dinikmati oleh masyarakat," ujarnya seperti dilansir bekabar.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak