WEBINAR PAJAK DAERAH

Bupati Kebumen Yakin Opsen PKB-BBNKB Dongkrak Penerimaan Pajak Daerah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 Maret 2022 | 12:00 WIB
Bupati Kebumen Yakin Opsen PKB-BBNKB Dongkrak Penerimaan Pajak Daerah

Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dalam Webminar Series DDTC: Outlook Pajak Daerah Pasca UU HKPD.

JAKARTA, DDTCNews - Bupati Kebumen Arif Sugiyanto optimistis penerimaan pajak daerah dapat meningkat dengan adanya implementasi opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Hal ini sebagaimana diatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Menurut Arif, skema opsen PKB dan opsen BBNKB akan menguatkan sistem perpajakan daerah di tingkat kabupaten/kota sehingga berdampak pada perbaikan pelayanan publik.

"Ini yang ditunggu oleh Kabupaten Kebumen dan kabupaten/kota lainnya. Adanya skema opsen ini pungutan lebih optimal melalui sinergi pengawasan law enforcement pajak baik PKB, BBNKP, maupun MBLB," kata Arif dalam Webminar Series DDTC: Outlook Pajak Daerah Pasca UU HKPD, Rabu (30/3/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Arif menyampaikan, penerimaan pajak daerah sangat dibutuhkan oleh Kabupaten Kebumen untuk menyokong kebutuhan belanja daerah, seiring dengan proses pemulihan ekonomi.

Dia memprediksi dengan adanya skema opsen PKB dan opsen BBNKB di bawah ranah pemerintah kota (pemkot)/pemerintah kabupaten (pemkab), belanja untuk pelayanan publik dapat digenjot. Pelayanan publik yang dia maksud seperti infrastruktur dengan pembangunan jalan yang menjadi tanggung jawab pengerjaan Pemkab Kebumen.

Pada akhirnya, Arif mengatakan UU HPKD dapat meningkatkan tax ratio dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih merata baik antara daerah maupun dengan nasional.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Kami berharap ada kenaikan (penerimaan pajak daerah) akibat dari opsen dari sana maka ada peningkatan infrastruktur pembangunan jalan di kabupaten. Ini dapat meningkatkan kualitas belanja daerah yang pada akhirnya untuk pelayanan publik," ujarnya.

Di sisi lain, Arif melaporkan realisasi penerimaan pajak daerah Kabupaten Kebumen sepanjang 2021 mencapai Rp102,3 miliar, atau di atas target yang telah ditetapkan senilai Rp101,5 miliar. Dia berharap pasca implementasi UU HKPD penerimaan tersebut bisa tumbuh lebih tinggi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja