KABUPATEN BANJARNEGARA

Bupati Imbau Masyarakat dan ASN Lapor SPT Tahunan Pakai e-Filing

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Februari 2021 | 17:52 WIB
Bupati Imbau Masyarakat dan ASN Lapor SPT Tahunan Pakai e-Filing

Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono telah melaporkan SPT Tahunan. (foto: DJP)

BANJARNEGARA, DDTCNews – Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah menggelar pekan panutan pajak yang ditandai dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono mengimbau masyarakat Kabupaten Banjarnegara untuk memanfaatkan pelayanan elektronik Ditjen Pajak (DJP) saat melaporkan SPT Tahunan. Imbauan juga disampaikan untuk aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Banjarnegara.

"Jajaran pegawai pemerintahan dari tingkat kabupaten sampai pemerintahan desa pada khususnya untuk segera melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan tahun 2020 menggunakan e-filing,” ujarnya, dikutip dari laman resmi DJP, Rabu (17/2/2021).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Budhi juga sudah melaporkan SPT Tahunannya melalui e-filing. Aplikasi ini, menurutnya, memudahkan wajib pajak. Salah satu keunggulan aplikasi e-filing, sambungnya, adalah mampu memberikan pelayanan kepada wajib pajak selama 24 jam dan tidak perlu mendatangi kantor pajak.

Hal tersebut menjadi keunggulan, terutama pada masa pandemi Covid-19. Pasalnya, pada masa-masa sekarang ini, masih ada berbagai pembatasan mobilisasi dan pertemuan langsung tatap muka dalam urusan pelayanan publik.

Kepala KPP Pratama Purbalingga R. Didik Wijatmono menyampaikan apresiasi kepada Budhi yang telah melaporkan SPT lebih awal sebagai bentuk teladan pemimpin daerah. Menurutnya, ajakan pemimpin daerah diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menyampaikan SPT untuk tahun pajak 2020.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

"Kami berharap penyampaian SPT Tahunan oleh bapak bupati dapat menjadi contoh dan panutan bagi warga masyarakat di Kabupaten Banjarnegara," ujarnya.

Sesuai ketentuan, batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Artinya, tenggat ada pada akhir Maret dan April. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?