KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Buntut Tak Setor PPN, Terdakwa Ini Didenda Rp4,29 Miliar

Muhamad Wildan | Sabtu, 22 Juni 2024 | 14:00 WIB
Buntut Tak Setor PPN, Terdakwa Ini Didenda Rp4,29 Miliar

Ilustrasi.

CILACAP, DDTCNews - Pengadilan Negeri (PN) Cilacap, Jawa Tengah menjatuhkan vonis pidana penjara dan denda terhadap terdakwa berinisial N.

Dalam persidangan, terdakwa N terbukti melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i UU KUP, yakni secara sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

"Penegakan hukum di bidang perpajakan menganut asas ultimum remedium. Meskipun sebelumnya telah dilakukan upaya persuasif dan diberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya, terdakwa tidak menggunakan kesempatan tersebut sehingga proses hukum tetap dilanjutkan," ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo, dikutip Sabtu (22/6/2024).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Terdakwa N melalui PT IJP terbukti secara sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut pada Januari hingga Desember 2019 atas kegiatan usaha penyediaan jasa tenaga kerja kepada beberapa customer.

Akibat perbuatannya, terdakwa N dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda senilai Rp4,29 miliar, 2 kali lipat dari kerugian negara senilai Rp2,14 miliar.

Setelah dikurangi penitipan uang pembayaran denda selama masa persidangan senilai Rp538 juta, total denda yang masih harus dibayar oleh terdakwa N masih tersisa senilai Rp3,75 miliar.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Dalam hal terdakwa tidak membayar denda dalam waktu 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, harta benda milik terdakwa bakal disita dan dilelang untuk membayar denda.

Bila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, terdakwa akan dijatuhi hukuman penjara sebagai pengganti denda selama 2 bulan.

"Penegakan hukum ini bertujuan untuk mengamankan penerimaan negara, memastikan keadilan dalam sistem perpajakan, serta memberikan efek jera kepada wajib pajak lainnya agar tidak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan," kata Slamet. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja