KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Buntut Tak Setor PPN, Terdakwa Ini Didenda Rp4,29 Miliar

Muhamad Wildan | Sabtu, 22 Juni 2024 | 14:00 WIB
Buntut Tak Setor PPN, Terdakwa Ini Didenda Rp4,29 Miliar

Ilustrasi.

CILACAP, DDTCNews - Pengadilan Negeri (PN) Cilacap, Jawa Tengah menjatuhkan vonis pidana penjara dan denda terhadap terdakwa berinisial N.

Dalam persidangan, terdakwa N terbukti melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i UU KUP, yakni secara sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

"Penegakan hukum di bidang perpajakan menganut asas ultimum remedium. Meskipun sebelumnya telah dilakukan upaya persuasif dan diberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya, terdakwa tidak menggunakan kesempatan tersebut sehingga proses hukum tetap dilanjutkan," ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo, dikutip Sabtu (22/6/2024).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Terdakwa N melalui PT IJP terbukti secara sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut pada Januari hingga Desember 2019 atas kegiatan usaha penyediaan jasa tenaga kerja kepada beberapa customer.

Akibat perbuatannya, terdakwa N dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda senilai Rp4,29 miliar, 2 kali lipat dari kerugian negara senilai Rp2,14 miliar.

Setelah dikurangi penitipan uang pembayaran denda selama masa persidangan senilai Rp538 juta, total denda yang masih harus dibayar oleh terdakwa N masih tersisa senilai Rp3,75 miliar.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Dalam hal terdakwa tidak membayar denda dalam waktu 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, harta benda milik terdakwa bakal disita dan dilelang untuk membayar denda.

Bila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, terdakwa akan dijatuhi hukuman penjara sebagai pengganti denda selama 2 bulan.

"Penegakan hukum ini bertujuan untuk mengamankan penerimaan negara, memastikan keadilan dalam sistem perpajakan, serta memberikan efek jera kepada wajib pajak lainnya agar tidak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan," kata Slamet. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi