KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Buntut Tak Setor PPN, Terdakwa Ini Didenda Rp4,29 Miliar

Muhamad Wildan | Sabtu, 22 Juni 2024 | 14:00 WIB
Buntut Tak Setor PPN, Terdakwa Ini Didenda Rp4,29 Miliar

Ilustrasi.

CILACAP, DDTCNews - Pengadilan Negeri (PN) Cilacap, Jawa Tengah menjatuhkan vonis pidana penjara dan denda terhadap terdakwa berinisial N.

Dalam persidangan, terdakwa N terbukti melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i UU KUP, yakni secara sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

"Penegakan hukum di bidang perpajakan menganut asas ultimum remedium. Meskipun sebelumnya telah dilakukan upaya persuasif dan diberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya, terdakwa tidak menggunakan kesempatan tersebut sehingga proses hukum tetap dilanjutkan," ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo, dikutip Sabtu (22/6/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Terdakwa N melalui PT IJP terbukti secara sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut pada Januari hingga Desember 2019 atas kegiatan usaha penyediaan jasa tenaga kerja kepada beberapa customer.

Akibat perbuatannya, terdakwa N dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda senilai Rp4,29 miliar, 2 kali lipat dari kerugian negara senilai Rp2,14 miliar.

Setelah dikurangi penitipan uang pembayaran denda selama masa persidangan senilai Rp538 juta, total denda yang masih harus dibayar oleh terdakwa N masih tersisa senilai Rp3,75 miliar.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Dalam hal terdakwa tidak membayar denda dalam waktu 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, harta benda milik terdakwa bakal disita dan dilelang untuk membayar denda.

Bila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, terdakwa akan dijatuhi hukuman penjara sebagai pengganti denda selama 2 bulan.

"Penegakan hukum ini bertujuan untuk mengamankan penerimaan negara, memastikan keadilan dalam sistem perpajakan, serta memberikan efek jera kepada wajib pajak lainnya agar tidak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan," kata Slamet. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP