PENINDAKAN ROKOK ILEGAL

Bulan Ramadan, DJBC Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Dian Kurniati | Senin, 11 Mei 2020 | 16:05 WIB
Bulan Ramadan, DJBC Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Seorang petugas Bea Cukai membuka bungkusan rokok illegal sesaat sebelum pemusnahan di Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat di Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (20/4/2020). DJBC Kalimantan Bagian Barat memusnahkan barang milik negara eks penindakan kepabeanan dan cukai yaitu berupa 77.904 batang rokok, 54 bal pakaian bekas dan empat karung sepatu bekas yang merupakan hasil selundupan dari Malaysia serta tidak memiliki dokumen kepabeanan. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan peredaran rokok ilegal di tiga kota, yaitu Pekanbaru, Kudus, dan Indramayu. Sebanyak ratusan ribu batang rokok ilegal pun berhasil disita.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga DJBC Syarif Hidayat mengatakan operasi pemberantasan rokok ilegal masih terus dilakukan DJBC, meski di tengah Ramadan dan pandemi virus Corona atau covid-19.

“Sangat disayangkan. Di tengah pandemi, masih ada saja oknum-oknum yang memanfaatkan keadaan untuk melakukan kejahatan dengan cara mengedarkan rokok ilegal," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (11/5/2020).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru Prijo Andono mengatakan pihaknya telah menyita 100.000 batang rokok ilegal dari sebuah toko di Pekanbaru. Penindakan itu berawal dari informasi masyarakat.

Setelah dilakukan pemantauan, pemilik toko kedapatan menyimpan rokok ilegal berupa rokok tidak berpita cukai sebanyak 10 karton. Adapun sang pemilik mengaku rokok ilegal itu merupakan titipan orang lain.

“Bea Cukai pun menerbitkan surat bukti penindakan beserta berita acara penindakan yang disaksikan oleh pemilik toko. Selanjutnya barang bukti berupa rokok ilegal yang ditemukan segera diamankan ke kantor Bea Cukai Pekanbaru,” ujar Prijo.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Di Kudus, DJBC berhasil menyita 464.000 batang rokok ilegal dalam sebuah mobil pick-up di Jalan Lingkar Demak-Jepara pada 30 April 2020. Penyitaan ini juga diawali dari informasi masyarakat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim DJBC menyisir jalanan dan mengejar mobil yang mengangkut rokok ilegal. Pengejaran sempat mengalami kesulitan lantaran pengemudi sempat mengganti plat nomor kendaraan.

“Dari pemeriksaan awal, ditemukan 29 karton berisi rokok tanpa dilekati pita cukai. Seorang sopir dan dua kernet digiring menuju Kantor Bea Cukai Kudus untuk diperiksa lebih lanjut,” tutur Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus.

Operasi pemberantasan rokok ilegal juga digelar di Cirebon. Dari hasil operasi tersebut, Bea Cukai Cirebon mendapati lebih dari 26.000 batang rokok ilegal siap edar di salah satu toko di Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra