KABUPATEN KARAWANG

Bulan Ini Terakhir! Warga Diminta Segera Manfaatkan Pemutihan Pajak

Dian Kurniati | Sabtu, 11 Februari 2023 | 13:00 WIB
Bulan Ini Terakhir! Warga Diminta Segera Manfaatkan Pemutihan Pajak

Ilustrasi.

KARAWANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat akan mengakhiri program pemutihan denda pajak daerah pada bulan ini.

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengatakan program pemutihan denda diberikan untuk berbagai jenis pajak daerah. Menurutnya, insentif ini dapat dimanfaatkan oleh semua wajib pajak yang memiliki tunggakan.

"Ayo segera manfaatkan kesempatan ini!" katanya melalui akun Instagram @cellicanurrachadiana, dikutip pada Sabtu (11/2/2023).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Cellica mengatakan program pemutihan denda pajak daerah diberikan berdasarkan Keputusan Bupati Karawang Nomor 973/Kep.558-Huk/2022. Program tersebut hanya berlangsung 2 bulan, yakni sejak 1 Januari hingga 28 Februari 2023.

Denda pajak yang dihapus meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak reklame, pajak air tanah, serta pajak penerangan jalan non-PLN. Penghapusan denda diberikan untuk masa pajak sampai dengan 2022.

Program pemutihan dapat dinikmati semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak. Dengan insentif ini, wajib pajak akan memperoleh penghapusan denda sehingga tinggal membayar pokok pajaknya saja.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Cellica berharap program pemutihan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Dia pun mengapresiasi masyarakat yang telah patuh melaksanakan kewajibannya.

"Hatur nuhun untuk wargi Karawang yang sudah menjadi bagian dari pembangunan Karawang," katanya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra