AKSES INFROMASI KEUANGAN

Bulan Ini, Ditjen Pajak Mulai Kantongi Data Nasabah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 April 2018 | 11:29 WIB
Bulan Ini, Ditjen Pajak Mulai Kantongi Data Nasabah

JAKARTA, DDTCNews - Pertukaran data keuangan secara otomatis untuk kepentingan perpajakan mulai bergulir. Sesuai aturan, data nasabah keuangan domestik akan dikantongi Ditjen Pajak pada April ini.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan sudah sebagian besar lembaga jasa keuangan (LKJ) telah mendaftar untuk pertukaran data keuangan ini. Kini, penyampaian laporan data tengah ditunggu oleh otoritas pajak.

"April mulai melapor, kita tunggu sampai akhir bulan ini sesuai aturan," katanya, Rabu (4/4).

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan hingga saat ini sudah ada 3.377 LJK yang sudah mendaftar, termasuk lembaga keuangan pelapor dan lembaga keuangan non-pelapor.

"3.377 lembaga keuangan sudah mendaftar. Jumlah itu terbagi menjadi 2.991 LJK, 78 LJK lain, dan 308 entitas lain," terang Hestu.

Hestu menjelaskan total pendaftar tersebut sudah mencakup hampir seluruh lembaga keuangan utama seperti perbankan dan asuransi.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

"Mungkin yang belum di daerah-daerah seperti yang kecil koperasi simpan pinjam. Akan kita identifikasikan lagi di masing-masing KPP tapi yang besar-besar semuanya sudah," ungkapnya.

Seperti yang diketahui, data nasabah yang dilaporkan ialah yang memiliki saldo di atas Rp1 miliar. Ketentuan tentang keterbukaan data nasabah perbankan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 untuk mendukung pelaksanaan akses informasi keuangan.

Peraturan ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut penerbitan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Ketentuan hukum ini diperlukan karena Indonesia ikut ambil bagian dalam skema keterbukaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan (automatic exchange of information/AEoI). Kerja sama tingkat internasional ini setidaknya diikuti oleh 140 negara di dunia. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko