AKSES INFROMASI KEUANGAN

Bulan Ini, Ditjen Pajak Mulai Kantongi Data Nasabah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 April 2018 | 11:29 WIB
Bulan Ini, Ditjen Pajak Mulai Kantongi Data Nasabah

JAKARTA, DDTCNews - Pertukaran data keuangan secara otomatis untuk kepentingan perpajakan mulai bergulir. Sesuai aturan, data nasabah keuangan domestik akan dikantongi Ditjen Pajak pada April ini.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan sudah sebagian besar lembaga jasa keuangan (LKJ) telah mendaftar untuk pertukaran data keuangan ini. Kini, penyampaian laporan data tengah ditunggu oleh otoritas pajak.

"April mulai melapor, kita tunggu sampai akhir bulan ini sesuai aturan," katanya, Rabu (4/4).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan hingga saat ini sudah ada 3.377 LJK yang sudah mendaftar, termasuk lembaga keuangan pelapor dan lembaga keuangan non-pelapor.

"3.377 lembaga keuangan sudah mendaftar. Jumlah itu terbagi menjadi 2.991 LJK, 78 LJK lain, dan 308 entitas lain," terang Hestu.

Hestu menjelaskan total pendaftar tersebut sudah mencakup hampir seluruh lembaga keuangan utama seperti perbankan dan asuransi.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

"Mungkin yang belum di daerah-daerah seperti yang kecil koperasi simpan pinjam. Akan kita identifikasikan lagi di masing-masing KPP tapi yang besar-besar semuanya sudah," ungkapnya.

Seperti yang diketahui, data nasabah yang dilaporkan ialah yang memiliki saldo di atas Rp1 miliar. Ketentuan tentang keterbukaan data nasabah perbankan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 untuk mendukung pelaksanaan akses informasi keuangan.

Peraturan ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut penerbitan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Ketentuan hukum ini diperlukan karena Indonesia ikut ambil bagian dalam skema keterbukaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan (automatic exchange of information/AEoI). Kerja sama tingkat internasional ini setidaknya diikuti oleh 140 negara di dunia. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN