AKSES INFROMASI KEUANGAN

Bulan Ini, Ditjen Pajak Mulai Kantongi Data Nasabah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 April 2018 | 11:29 WIB
Bulan Ini, Ditjen Pajak Mulai Kantongi Data Nasabah

JAKARTA, DDTCNews - Pertukaran data keuangan secara otomatis untuk kepentingan perpajakan mulai bergulir. Sesuai aturan, data nasabah keuangan domestik akan dikantongi Ditjen Pajak pada April ini.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan sudah sebagian besar lembaga jasa keuangan (LKJ) telah mendaftar untuk pertukaran data keuangan ini. Kini, penyampaian laporan data tengah ditunggu oleh otoritas pajak.

"April mulai melapor, kita tunggu sampai akhir bulan ini sesuai aturan," katanya, Rabu (4/4).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan hingga saat ini sudah ada 3.377 LJK yang sudah mendaftar, termasuk lembaga keuangan pelapor dan lembaga keuangan non-pelapor.

"3.377 lembaga keuangan sudah mendaftar. Jumlah itu terbagi menjadi 2.991 LJK, 78 LJK lain, dan 308 entitas lain," terang Hestu.

Hestu menjelaskan total pendaftar tersebut sudah mencakup hampir seluruh lembaga keuangan utama seperti perbankan dan asuransi.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

"Mungkin yang belum di daerah-daerah seperti yang kecil koperasi simpan pinjam. Akan kita identifikasikan lagi di masing-masing KPP tapi yang besar-besar semuanya sudah," ungkapnya.

Seperti yang diketahui, data nasabah yang dilaporkan ialah yang memiliki saldo di atas Rp1 miliar. Ketentuan tentang keterbukaan data nasabah perbankan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 untuk mendukung pelaksanaan akses informasi keuangan.

Peraturan ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut penerbitan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Ketentuan hukum ini diperlukan karena Indonesia ikut ambil bagian dalam skema keterbukaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan (automatic exchange of information/AEoI). Kerja sama tingkat internasional ini setidaknya diikuti oleh 140 negara di dunia. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?