PER-24/PJ/2021

Bukti Pot/Put Unifikasi Wajib Ditandatangani Secara Elektronik

Muhamad Wildan | Senin, 10 Januari 2022 | 11:30 WIB
Bukti Pot/Put Unifikasi Wajib Ditandatangani Secara Elektronik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pembuatan bukti potong/pungut unifikasi dan SPT Masa PPh unifikasi melalui e-bupot unifikasi harus ditandatangani secara elektronik dengan menggunakan tanda tangan elektronik.

Merujuk pada Pasal 9 ayat (3) PER-24/PJ/2021, bukti potong/pungut dan SPT masa PPh unifikasi wajib ditandatangani secara elektronik oleh wajib pajak, wakil wajib pajak, atau kuasa wajib pajak dengan memakai sertifikat elektronik atau kode otorisasi DJP milik wajib pajak, wakil wajib pajak, atau kuasa wajib pajak.

"Tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi," demikian bunyi Pasal 1 angka 15 PER-24/PJ/2021, Senin (10/1/2022).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Untuk diketahui, sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.

Kemudian, kode otorisasi DJP adalah alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan wajib pajak untuk melakukan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi yang dikeluarkan DJP. Adapun ketentuan tanda tangan elektronik juga diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 63/2021.

Bila belum memiliki sertifikat/kode otorisasi DJP atau telah memiliki tetapi masa berlakunya sudah habis maka wajib pajak, wakil wajib pajak, atau kuasa wajib pajak harus mengajukan permohonan penerbitan sertifikasi elektronik atau kode otorisasi DJP sesuai dengan PMK 63/2021.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

DJP telah menerbitkan PER-24/PJ/2021 yang mewajibkan para pemotong/pemungut pajak untuk memakai bukti potong/pungut unifikasi dan SPT masa PPh unifikasi. Pembuatan bukti potong/pungut dan SPT masa PPh unifikasi wajib dilakukan melalui aplikasi e-bupot unifikasi paling lambat pada masa pajak April 2022.

Pada masa pajak Januari 2022 hingga Maret 2022, wajib pajak yang terdaftar di luar 5 KPP piloting sudah dapat memanfaatkan aplikasi e-bupot unifikasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?