Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Seluruh wajib pajak pemotong/pemungut PPh wajib membuat bukti potong/pungut unifikasi dan menyampaikan SPT masa PPh unifikasi berdasarkan PER-24/PJ/2021 mulai masa pajak April 2022.
Meski demikian, pemotong/pemungut PPh sudah dapat melaksanakan pembuatan bukti potong/pungut unifikasi dan menyampaikan SPT masa PPh unifikasi sejak Januari 2022.
"Pembuatan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan penyampaian SPT masa PPh unifikasi berdasarkan perdirjen ini ... dapat dilaksanakan mulai masa pajak Januari 2022 dan harus dilaksanakan mulai masa pajak April 2022," bunyi Pasal 13 ayat (2) PER-24/PJ/2021, dikutip Senin (10/1/2022).
Bila pemotong/pemungut pajak sudah membuat bukti potong/pungut unifikasi dan menyampaikan SPT masa PPh unifikasi sejak masa pajak Januari 2022 atau sebelumnya, maka pemotong/pemungut pajak yang dimaksud tidak dapat menyampaikan bukti potong/pungut atau SPT masa PPh dalam bentuk selain yang diatur pada PER-24/PJ/2021.
Bila per masa pajak Januari 2022 pemotong/pemungut pajak masih belum menggunakan bukti potong/pungut unifikasi, maka bukti potong/pungut beserta SPT masa disampaikan berdasarkan PER-53/PJ/2009 dan PER-04/PJ/2017 hingga masa pajak Maret 2022.
PER-53/PJ/2009 mengatur tentang bentuk formulir SPT masa PPh final, Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26 beserta bukti potong/pungutnya, sedangkan PER-04/PJ/2017 mengatur tentang SPT masa PPh Pasal 23 dan Pasal 26 beserta bukti potong/pungutnya.
Ketika sudah berlaku penuh, bukti potong/pungut unifikasi dan SPT masa PPh unifikasi dibuat dan dilaporkan melalui aplikasi e-bupot unifikasi.
Implementasi penuh aplikasi e-bupot unifikasi akan berlaku pada April 2022 bagi seluruh wajib pajak yang memotong atau memungut 5 jenis PPh antara lain PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.