Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) bisa membatalkan atau menghapus bukti potong PPh Pasal 21, baik yang sudah dilaporkan atau yang belum dilaporkan pada SPT. Penghapusan bukti potong ini dilakukan melalui aplikasi e-bupot PPh Pasal 21/26.
Namun, perlu diperhatikan bahwa apabila bukti potong sudah dihapus pada e-bupot PPh Pasal 21/26 maka tidak bisa lagi ditampilkan kembali.
"Tidak bisa dilihat lagi pada daftar bukti potong," ujar Kring Pajak saat menjawab pertanyaan netizen, Sabtu (1/6/2024).
Perlu diketahui, penghapusan atau pembatalan bukti potong bisa dilakukan pada menu Bukti Potong, lalu klik Daftar Bupot Pasal 21. Kemudian, cari bukti potong yang ingin dihapus atau dibatalkan, lalu pada kolom Aksi klik tombol Hapus.
Jika bukti potong tersebut sudah dilaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 21 maka setelah wajib pajak membatalkan bukti potong tersebut, perlu di-posting dan dilaporkan SPT Pembetulannya.
Jika SPT Masa PPh Pasal 21 belum dilaporkan maka wajib pajak bisa melanjutkan proses untuk pelaporan SPT normalnya.
Saat ini, e-bupot PPh Pasal 21/26 belum menyediakan menu untuk menghapus beberapa bukti potong sekaligus. Karenanya, wajib pajak yang ingin menghapus bukti potong perlu melakukannya satu per satu. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.