ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong PPh 21/26 Dihapus dari e-Bupot, Masih Bisa Dilihat Lagi?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 01 Juni 2024 | 16:00 WIB
Bukti Potong PPh 21/26 Dihapus dari e-Bupot, Masih Bisa Dilihat Lagi?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) bisa membatalkan atau menghapus bukti potong PPh Pasal 21, baik yang sudah dilaporkan atau yang belum dilaporkan pada SPT. Penghapusan bukti potong ini dilakukan melalui aplikasi e-bupot PPh Pasal 21/26.

Namun, perlu diperhatikan bahwa apabila bukti potong sudah dihapus pada e-bupot PPh Pasal 21/26 maka tidak bisa lagi ditampilkan kembali.

"Tidak bisa dilihat lagi pada daftar bukti potong," ujar Kring Pajak saat menjawab pertanyaan netizen, Sabtu (1/6/2024).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Perlu diketahui, penghapusan atau pembatalan bukti potong bisa dilakukan pada menu Bukti Potong, lalu klik Daftar Bupot Pasal 21. Kemudian, cari bukti potong yang ingin dihapus atau dibatalkan, lalu pada kolom Aksi klik tombol Hapus.

Jika bukti potong tersebut sudah dilaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 21 maka setelah wajib pajak membatalkan bukti potong tersebut, perlu di-posting dan dilaporkan SPT Pembetulannya.

Jika SPT Masa PPh Pasal 21 belum dilaporkan maka wajib pajak bisa melanjutkan proses untuk pelaporan SPT normalnya.

Saat ini, e-bupot PPh Pasal 21/26 belum menyediakan menu untuk menghapus beberapa bukti potong sekaligus. Karenanya, wajib pajak yang ingin menghapus bukti potong perlu melakukannya satu per satu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan