KABUPATEN PURWOREJO

Bukti Potong A2 Sudah Terbit, ASN Diminta Segera Lapor SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Februari 2021 | 15:30 WIB
Bukti Potong A2 Sudah Terbit, ASN Diminta Segera Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi. Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) bersiap mengikuti apel pagi. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/foc.

PURWOREJO, DDTCNews – Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah telah mendistribusikan bukti potong PPh Pasal 21 untuk pelaporan SPT tahunan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bendahara Gaji BPPKAD Sus Handayani mengatakan bukti potong PPh Pasal 21 formulir 1721-A2 telah diserahkan kepada seluruh ASN di lingkungan BPPKAD. Dengan demikian, ASN dapat segera melaporkan SPT Tahunan dengan berbekal bukti potong tersebut.

"Bukti potong merupakan dokumen berharga bagi setiap wajib pajak yang harus dilampirkan saat penyampaian SPT Tahunan PPh," katanya dikutip dari laman resmi BPPKAD, Selasa (23/2/2021).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak Daerah, Pemda Bisa Gandeng Instansi Lain

Sus menyampaikan bukti potong PPh Pasal 21 tidak hanya berfungsi sebagai dokumen yang mencatat semua penghasilan yang berhubungan dengan pekerjaan atau jabatan sebagai ASN sudah dikenakan pajak, tetapi juga memiliki kegunaan lain.

Kegunaan lain tersebut antara lain formulir bukti potong tersebut dapat digunakan sebagai kredit pajak. Kemudian, berfungsi sebagai instrumen pengawasan, yaitu memastikan ketepatan pajak yang dipotong oleh bendahara pengeluaran BPPKAD.

"Bukti potong harus dilampirkan karena akan digunakan untuk mengecek kebenaran atas jumlah pajak yang telah dibayarkan," tutur Sus.

Baca Juga:
Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Selain itu, Sus mendorong ASN di lingkungan BPPKAD untuk menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik. Pemenuhan kewajiban sebagai wajib pajak yang dilakukan setiap tahun tersebut dapat diakses pada laman DJP online.

"Bukti potong digunakan sebagai dasar PNS BPPKAD untuk melaporkan pajak penghasilannya secara online lewat https://djponline.pajak.go.id/," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 09 Februari 2025 | 07:30 WIB PMK 7/2025

Tagih Tunggakan Pajak Daerah, Pemda Bisa Gandeng Instansi Lain

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Minggu, 09 Februari 2025 | 08:00 WIB PMK 4/2025

Barang Kiriman Jemaah Haji Bebas Bea Masuk, Begini Aturannya

Minggu, 09 Februari 2025 | 07:30 WIB PMK 7/2025

Tagih Tunggakan Pajak Daerah, Pemda Bisa Gandeng Instansi Lain

Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan