KABUPATEN PURWOREJO

Bukti Potong A2 Sudah Terbit, ASN Diminta Segera Lapor SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Februari 2021 | 15:30 WIB
Bukti Potong A2 Sudah Terbit, ASN Diminta Segera Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi. Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) bersiap mengikuti apel pagi. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/foc.

PURWOREJO, DDTCNews – Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah telah mendistribusikan bukti potong PPh Pasal 21 untuk pelaporan SPT tahunan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bendahara Gaji BPPKAD Sus Handayani mengatakan bukti potong PPh Pasal 21 formulir 1721-A2 telah diserahkan kepada seluruh ASN di lingkungan BPPKAD. Dengan demikian, ASN dapat segera melaporkan SPT Tahunan dengan berbekal bukti potong tersebut.

"Bukti potong merupakan dokumen berharga bagi setiap wajib pajak yang harus dilampirkan saat penyampaian SPT Tahunan PPh," katanya dikutip dari laman resmi BPPKAD, Selasa (23/2/2021).

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Sus menyampaikan bukti potong PPh Pasal 21 tidak hanya berfungsi sebagai dokumen yang mencatat semua penghasilan yang berhubungan dengan pekerjaan atau jabatan sebagai ASN sudah dikenakan pajak, tetapi juga memiliki kegunaan lain.

Kegunaan lain tersebut antara lain formulir bukti potong tersebut dapat digunakan sebagai kredit pajak. Kemudian, berfungsi sebagai instrumen pengawasan, yaitu memastikan ketepatan pajak yang dipotong oleh bendahara pengeluaran BPPKAD.

"Bukti potong harus dilampirkan karena akan digunakan untuk mengecek kebenaran atas jumlah pajak yang telah dibayarkan," tutur Sus.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selain itu, Sus mendorong ASN di lingkungan BPPKAD untuk menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik. Pemenuhan kewajiban sebagai wajib pajak yang dilakukan setiap tahun tersebut dapat diakses pada laman DJP online.

"Bukti potong digunakan sebagai dasar PNS BPPKAD untuk melaporkan pajak penghasilannya secara online lewat https://djponline.pajak.go.id/," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan