KABUPATEN PURWOREJO

Bukti Potong A2 Sudah Terbit, ASN Diminta Segera Lapor SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Februari 2021 | 15:30 WIB
Bukti Potong A2 Sudah Terbit, ASN Diminta Segera Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi. Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) bersiap mengikuti apel pagi. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/foc.

PURWOREJO, DDTCNews – Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah telah mendistribusikan bukti potong PPh Pasal 21 untuk pelaporan SPT tahunan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bendahara Gaji BPPKAD Sus Handayani mengatakan bukti potong PPh Pasal 21 formulir 1721-A2 telah diserahkan kepada seluruh ASN di lingkungan BPPKAD. Dengan demikian, ASN dapat segera melaporkan SPT Tahunan dengan berbekal bukti potong tersebut.

"Bukti potong merupakan dokumen berharga bagi setiap wajib pajak yang harus dilampirkan saat penyampaian SPT Tahunan PPh," katanya dikutip dari laman resmi BPPKAD, Selasa (23/2/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sus menyampaikan bukti potong PPh Pasal 21 tidak hanya berfungsi sebagai dokumen yang mencatat semua penghasilan yang berhubungan dengan pekerjaan atau jabatan sebagai ASN sudah dikenakan pajak, tetapi juga memiliki kegunaan lain.

Kegunaan lain tersebut antara lain formulir bukti potong tersebut dapat digunakan sebagai kredit pajak. Kemudian, berfungsi sebagai instrumen pengawasan, yaitu memastikan ketepatan pajak yang dipotong oleh bendahara pengeluaran BPPKAD.

"Bukti potong harus dilampirkan karena akan digunakan untuk mengecek kebenaran atas jumlah pajak yang telah dibayarkan," tutur Sus.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selain itu, Sus mendorong ASN di lingkungan BPPKAD untuk menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik. Pemenuhan kewajiban sebagai wajib pajak yang dilakukan setiap tahun tersebut dapat diakses pada laman DJP online.

"Bukti potong digunakan sebagai dasar PNS BPPKAD untuk melaporkan pajak penghasilannya secara online lewat https://djponline.pajak.go.id/," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN