PEMERIKSAAN PAJAK (20)

Bukper Secara Tertutup dalam Pemeriksaan Pajak

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 27 Juli 2021 | 14:45 WIB
Bukper Secara Tertutup dalam Pemeriksaan Pajak

SELAIN dilakukan secara terbuka, pemeriksaan bukti permulaan (bukper) juga dapat dilaksanakan secara tertutup.

Apabila terhadap wajib pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan kewajiban perpajakan juga dilakukan pemeriksaan bukper tertutup maka atas pemeriksaan pajak tersebut akan ditangguhkan atau ditunda.

Penangguhan pemeriksaan pajak tersebut dapat dilakukan jika pemeriksaan bukper secara tertutup itu ditindaklanjuti dengan penyidikan. Hal ini diatur dalam Pasal 66 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 (PMK 17/2013 jo PMK 18/2021), yang berbunyi sebagai berikut:

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Dalam hal Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan juga dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup, Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan ditangguhkan dengan membuat laporan kemajuan Pemeriksaan apabila Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup ditindaklanjuti dengan penyidikan.”

Penangguhan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut tersebut harus diberitahukan secara tertulis kepada wajib pajak dan dilakukan sampai dengan:

  1. penyidikan dihentikan sesuai dengan Pasal 44A atau Pasal 44B UU KUP; atau
  2. adanya putusan pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan salinan atas keputusan tersebut telah diterima oleh dirjen pajak.

Selanjutnya, pemeriksaan yang ditangguhkan tersebut dapat dilanjutkan kembali atau dihentikan dalam kondisi tertentu. Pertama, pemeriksaan pajak dapat dilanjutkan kembali apabila memenuhi salah satu kondisi berikut:

Baca Juga:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21
  1. penyidikan dihentikan karena tidak terdapat cukup bukti, atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan, atau tersangka meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44A UU KUP; atau
  2. penyidikan dilanjutkan dengan penuntutan dan putusan pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang memutus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dan salinan putusan pengadilan tersebut telah diterima oleh dirjen pajak.

Apabila pemeriksaan dilanjutkan, jangka waktu pengujian atau jangka waktu perpanjangan pengujian diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 4 bulan. Simak juga artikel ‘Berapa Lama Pemeriksaan Pajak Dilakukan? Begini Ketentuannya’.

Kedua, pemeriksaan yang ditangguhkan tersebut dihentikan apabila:

  1. penyidikan dihentikan karena Pasal 44B UU KUP (kecuali masih terdapat kelebihan pembayaran pajak berdasarkan hasil penyidikan);
  2. penyidikan dihentikan karena peristiwanya telah daluwarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44A UU KUP; atau
  3. penyidikan dilanjutkan dengan penuntutan dan putusan pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap selain sebagaimana dimaksud pada Pasal 66 ayat (4) huruf b PMK PMK 17/2013 jo PMK 18/2021 dan salinan putusan pengadilan tersebut telah diterima oleh dirjen pajak.

Dalam hal pemeriksaan dihentikan sebagaimana diatur di atas, sesuai dengan Pasal 67 ayat (2) PMK 17/2013 jo PMK 18/2021, pemeriksa pajak harus menyampaikan surat pemberitahuan penghentian pemeriksaan kepada wajib pajak.

Selain itu, perlu dipahami pula, dirjen pajak masih dapat melakukan pemeriksaan apabila setelah pemeriksaan dihentikan terdapat data selain yang diungkapkan dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 44B UU KUP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Senin, 20 Januari 2025 | 17:25 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Perlunya Wajib Pajak Antisipasi Risiko P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen