SELAIN dilakukan secara terbuka, pemeriksaan bukti permulaan (bukper) juga dapat dilaksanakan secara tertutup.
Apabila terhadap wajib pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan kewajiban perpajakan juga dilakukan pemeriksaan bukper tertutup maka atas pemeriksaan pajak tersebut akan ditangguhkan atau ditunda.
Penangguhan pemeriksaan pajak tersebut dapat dilakukan jika pemeriksaan bukper secara tertutup itu ditindaklanjuti dengan penyidikan. Hal ini diatur dalam Pasal 66 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 (PMK 17/2013 jo PMK 18/2021), yang berbunyi sebagai berikut:
“Dalam hal Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan juga dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup, Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan ditangguhkan dengan membuat laporan kemajuan Pemeriksaan apabila Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup ditindaklanjuti dengan penyidikan.”
Penangguhan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut tersebut harus diberitahukan secara tertulis kepada wajib pajak dan dilakukan sampai dengan:
Selanjutnya, pemeriksaan yang ditangguhkan tersebut dapat dilanjutkan kembali atau dihentikan dalam kondisi tertentu. Pertama, pemeriksaan pajak dapat dilanjutkan kembali apabila memenuhi salah satu kondisi berikut:
Apabila pemeriksaan dilanjutkan, jangka waktu pengujian atau jangka waktu perpanjangan pengujian diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 4 bulan. Simak juga artikel ‘Berapa Lama Pemeriksaan Pajak Dilakukan? Begini Ketentuannya’.
Kedua, pemeriksaan yang ditangguhkan tersebut dihentikan apabila:
Dalam hal pemeriksaan dihentikan sebagaimana diatur di atas, sesuai dengan Pasal 67 ayat (2) PMK 17/2013 jo PMK 18/2021, pemeriksa pajak harus menyampaikan surat pemberitahuan penghentian pemeriksaan kepada wajib pajak.
Selain itu, perlu dipahami pula, dirjen pajak masih dapat melakukan pemeriksaan apabila setelah pemeriksaan dihentikan terdapat data selain yang diungkapkan dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 44B UU KUP. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.