RESTITUSI PAJAK

Bukan Penyalahgunaan, Ini Dugaan Awal DJP Soal Tingginya Restitusi

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Februari 2020 | 15:45 WIB
Bukan Penyalahgunaan, Ini Dugaan Awal DJP Soal Tingginya Restitusi

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Irawan.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) hingga saat ini belum menemukan adanya penyalahgunaan fasilitas restitusi dipercepat.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Irawan mengatakan pihaknya belum menemukan adanya penyalahgunaan fasilitas restitusi dipercepat yang dilakukan oleh pelaku usaha. Namun, untuk mengetahui secara pasti diperlukan audit.

“Saya rasa tidak ada [penyalahgunaan] sejauh ini,” katanya di Kantor Kemenkeu, seperti dikutip pada Senin (3/2/2020).

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Irawan menjelaskan masih tingginya pertumbuhan restitusi pada semester II/2020 dapat disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satu penyebabnya adalah pengusaha cenderung melakukan restitusi untuk beberapa tahun pajak sekaligus.

Langkah pengusaha tersebut, sambungnya, tidak lain sebagai dampak dari kebijakan pengembalian pendahuluan yang digulirkan Kemenkeu melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.03/2019.

Menurutnya, pascaterbitnya kebijakan tersebut, animo wajib pajak dalam mengajukan restitusi memang cukup besar. Kini setelah bergulir lebih dari satu tahun, otoritas hendak melakukan post audit untuk mengukur seberapa tepat fasilitas yang sudah diberikan.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"[Restitusi] yang terus tumbuh ini kebanyakan dari tahun-tahun sebelumnya. Jadi, dari tahun-tahun sebelumnya dikompensasi terus karena ada kebijakan pengembalian pendahuluan dan wajib pajak memanfaatkan itu," paparnya.

Irawan memastikan dalam jangka pendek belum ada rencana untuk mencabut fasilitas restitusi dipercepat. Kebijakan ini, menurutnya, menjadi wujud nyata dukungan otoritas pajak untuk pelaku usaha yang tengah tertekan dengan kondisi perekonomian yang diliputi ketidakpastian.

"Kalau [apakah akan] dicabut, saya rasa tidak. Itu kan supaya uang pengusaha tidak tertahan lama di negara dan bisa menggerakkan ekonomi jadi dikembalikan kepada masyarakat. Paling nanti kita lakukan pengecekan ulang. Ini pengembalian pendahuluan dilakukan post audit apakah sudah benar," imbuhnya.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Seperti diketahui, berdasarkan data Kemenkeu, terdapat empat sektor yang menikmati fasilitas restitusi. Pertama, sektor perdagangan yang hingga akhir Desember 2019 restitusinya tumbuh paling tinggi sebesar 32,4%.

Kedua, sektor usaha konstruksi dan real estat yang restitusinya tumbuh 23,1%. Ketiga, sektor manufaktur yang restitusinya tumbuh 18%. Keempat, sektor pertambangan dengan restitusi yang tumbuh sebesar 11,16% hingga akhir Desember 2019. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN