RESTITUSI PAJAK

Bukan Penyalahgunaan, Ini Dugaan Awal DJP Soal Tingginya Restitusi

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Februari 2020 | 15:45 WIB
Bukan Penyalahgunaan, Ini Dugaan Awal DJP Soal Tingginya Restitusi

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Irawan.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) hingga saat ini belum menemukan adanya penyalahgunaan fasilitas restitusi dipercepat.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Irawan mengatakan pihaknya belum menemukan adanya penyalahgunaan fasilitas restitusi dipercepat yang dilakukan oleh pelaku usaha. Namun, untuk mengetahui secara pasti diperlukan audit.

“Saya rasa tidak ada [penyalahgunaan] sejauh ini,” katanya di Kantor Kemenkeu, seperti dikutip pada Senin (3/2/2020).

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Irawan menjelaskan masih tingginya pertumbuhan restitusi pada semester II/2020 dapat disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satu penyebabnya adalah pengusaha cenderung melakukan restitusi untuk beberapa tahun pajak sekaligus.

Langkah pengusaha tersebut, sambungnya, tidak lain sebagai dampak dari kebijakan pengembalian pendahuluan yang digulirkan Kemenkeu melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.03/2019.

Menurutnya, pascaterbitnya kebijakan tersebut, animo wajib pajak dalam mengajukan restitusi memang cukup besar. Kini setelah bergulir lebih dari satu tahun, otoritas hendak melakukan post audit untuk mengukur seberapa tepat fasilitas yang sudah diberikan.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

"[Restitusi] yang terus tumbuh ini kebanyakan dari tahun-tahun sebelumnya. Jadi, dari tahun-tahun sebelumnya dikompensasi terus karena ada kebijakan pengembalian pendahuluan dan wajib pajak memanfaatkan itu," paparnya.

Irawan memastikan dalam jangka pendek belum ada rencana untuk mencabut fasilitas restitusi dipercepat. Kebijakan ini, menurutnya, menjadi wujud nyata dukungan otoritas pajak untuk pelaku usaha yang tengah tertekan dengan kondisi perekonomian yang diliputi ketidakpastian.

"Kalau [apakah akan] dicabut, saya rasa tidak. Itu kan supaya uang pengusaha tidak tertahan lama di negara dan bisa menggerakkan ekonomi jadi dikembalikan kepada masyarakat. Paling nanti kita lakukan pengecekan ulang. Ini pengembalian pendahuluan dilakukan post audit apakah sudah benar," imbuhnya.

Baca Juga:
Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Seperti diketahui, berdasarkan data Kemenkeu, terdapat empat sektor yang menikmati fasilitas restitusi. Pertama, sektor perdagangan yang hingga akhir Desember 2019 restitusinya tumbuh paling tinggi sebesar 32,4%.

Kedua, sektor usaha konstruksi dan real estat yang restitusinya tumbuh 23,1%. Ketiga, sektor manufaktur yang restitusinya tumbuh 18%. Keempat, sektor pertambangan dengan restitusi yang tumbuh sebesar 11,16% hingga akhir Desember 2019. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi