RESTITUSI PAJAK

Bukan Penyalahgunaan, Ini Dugaan Awal DJP Soal Tingginya Restitusi

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Februari 2020 | 15:45 WIB
Bukan Penyalahgunaan, Ini Dugaan Awal DJP Soal Tingginya Restitusi

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Irawan.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) hingga saat ini belum menemukan adanya penyalahgunaan fasilitas restitusi dipercepat.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Irawan mengatakan pihaknya belum menemukan adanya penyalahgunaan fasilitas restitusi dipercepat yang dilakukan oleh pelaku usaha. Namun, untuk mengetahui secara pasti diperlukan audit.

“Saya rasa tidak ada [penyalahgunaan] sejauh ini,” katanya di Kantor Kemenkeu, seperti dikutip pada Senin (3/2/2020).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Irawan menjelaskan masih tingginya pertumbuhan restitusi pada semester II/2020 dapat disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satu penyebabnya adalah pengusaha cenderung melakukan restitusi untuk beberapa tahun pajak sekaligus.

Langkah pengusaha tersebut, sambungnya, tidak lain sebagai dampak dari kebijakan pengembalian pendahuluan yang digulirkan Kemenkeu melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.03/2019.

Menurutnya, pascaterbitnya kebijakan tersebut, animo wajib pajak dalam mengajukan restitusi memang cukup besar. Kini setelah bergulir lebih dari satu tahun, otoritas hendak melakukan post audit untuk mengukur seberapa tepat fasilitas yang sudah diberikan.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

"[Restitusi] yang terus tumbuh ini kebanyakan dari tahun-tahun sebelumnya. Jadi, dari tahun-tahun sebelumnya dikompensasi terus karena ada kebijakan pengembalian pendahuluan dan wajib pajak memanfaatkan itu," paparnya.

Irawan memastikan dalam jangka pendek belum ada rencana untuk mencabut fasilitas restitusi dipercepat. Kebijakan ini, menurutnya, menjadi wujud nyata dukungan otoritas pajak untuk pelaku usaha yang tengah tertekan dengan kondisi perekonomian yang diliputi ketidakpastian.

"Kalau [apakah akan] dicabut, saya rasa tidak. Itu kan supaya uang pengusaha tidak tertahan lama di negara dan bisa menggerakkan ekonomi jadi dikembalikan kepada masyarakat. Paling nanti kita lakukan pengecekan ulang. Ini pengembalian pendahuluan dilakukan post audit apakah sudah benar," imbuhnya.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Seperti diketahui, berdasarkan data Kemenkeu, terdapat empat sektor yang menikmati fasilitas restitusi. Pertama, sektor perdagangan yang hingga akhir Desember 2019 restitusinya tumbuh paling tinggi sebesar 32,4%.

Kedua, sektor usaha konstruksi dan real estat yang restitusinya tumbuh 23,1%. Ketiga, sektor manufaktur yang restitusinya tumbuh 18%. Keempat, sektor pertambangan dengan restitusi yang tumbuh sebesar 11,16% hingga akhir Desember 2019. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak