Ketua Bidang Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama.
JAKARTA, DDTCNews—Otoritas terus menawarkan insentif fiskal dengan harapan mampu meningkatkan daya saing. Dalam waktu dekat, otoritas juga akan mengeluarkan insentif fiskal baru berupa super deduction tax. Pilihan kebijakan ini mendapat respons positif dari pelaku usaha.
Ketua Bidang Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama mengatakan rencana insentif baru sejatinya akan disambut dunia usaha. Apalagi, dalam urusan riset dan pengembangan vokasi, Indonesia relatif tertinggal dari negara lain di kawasan Asean.
“Insentif tersebut baik untuk mendorong industri dalam hal mendukung vokasi dan investasi di research and development [R&D],” katanya kepada DDTCNews, seperti dikutip pada Rabu (5/6/2019).
Dalam perkembangan terakhir rencana pemberian insentif ini, pengurang penghasilan bruto direncanakan hingga maksimal 200% bagi industri yang menjalankan pendidikan vokasi. Ini berbeda dari rencana semula yang maksimal hanya 100%.
Selanjutnya, untuk industri yang melakukan R&D, pemerintah berencana memberikan pengurang penghasilan bruto maksimal 300%. Hal ini juga lebih besar dari rencana semula yang hanya 200%.
Sebanyak 16 kompetensi keahlian vokasi kategori umum yang direncanakan bisa mendapatkan insentif super deduction antara lain elektronika industri, instalasi pemanfaatan tenaga listrik, permesinan, pengelasan, pengecoran, pemeliharaan mekanik industri, instrumentasi logam, serta fabrikasi logam.
Namun demikian, Siddhi menyatakan gelontoran insentif – termasuk super deduction tax – tidak cukup untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri. Menurutnya, pelaku usaha lebih menantikan perbaikan dari sisi kebijakan perpajakan secara menyeluruh.
Hal tersebut, sambung dia, juga menjadi salah satu janji pemerintah beberapa waktu lalu. Pemerintah menjanjikan reformasi perpajakan akan dijalankan tidak hanya dari sisi perbaikan administrasi, tapi juga menyentuh aspek kebijakan.
Isu soal penyesuaian besaran tarif pajak penghasilan (PPh) untuk korporasi, menurutnya, lebih dinantikan pelaku usaha saat ini. Hal yang sama juga berlaku untuk perbaikan kebijakan untuk mengurangi timbulnya sengketa.
“Sebetulnya yang diharapkan adalah reformasi perpajakan dan penurunan tarif pajak yang dibarengi dengan ekstensifikasi,” imbuhnya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.