REFORMASI PAJAK

Bukan Insentif Pajak, Ternyata Ini yang Diharapkan Pengusaha

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Juni 2019 | 16:00 WIB
Bukan Insentif Pajak, Ternyata Ini yang Diharapkan Pengusaha

Ketua Bidang Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama.

JAKARTA, DDTCNews—Otoritas terus menawarkan insentif fiskal dengan harapan mampu meningkatkan daya saing. Dalam waktu dekat, otoritas juga akan mengeluarkan insentif fiskal baru berupa super deduction tax. Pilihan kebijakan ini mendapat respons positif dari pelaku usaha.

Ketua Bidang Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama mengatakan rencana insentif baru sejatinya akan disambut dunia usaha. Apalagi, dalam urusan riset dan pengembangan vokasi, Indonesia relatif tertinggal dari negara lain di kawasan Asean.

“Insentif tersebut baik untuk mendorong industri dalam hal mendukung vokasi dan investasi di research and development [R&D],” katanya kepada DDTCNews, seperti dikutip pada Rabu (5/6/2019).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Dalam perkembangan terakhir rencana pemberian insentif ini, pengurang penghasilan bruto direncanakan hingga maksimal 200% bagi industri yang menjalankan pendidikan vokasi. Ini berbeda dari rencana semula yang maksimal hanya 100%.

Selanjutnya, untuk industri yang melakukan R&D, pemerintah berencana memberikan pengurang penghasilan bruto maksimal 300%. Hal ini juga lebih besar dari rencana semula yang hanya 200%.

Sebanyak 16 kompetensi keahlian vokasi kategori umum yang direncanakan bisa mendapatkan insentif super deduction antara lain elektronika industri, instalasi pemanfaatan tenaga listrik, permesinan, pengelasan, pengecoran, pemeliharaan mekanik industri, instrumentasi logam, serta fabrikasi logam.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Namun demikian, Siddhi menyatakan gelontoran insentif – termasuk super deduction tax – tidak cukup untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri. Menurutnya, pelaku usaha lebih menantikan perbaikan dari sisi kebijakan perpajakan secara menyeluruh.

Hal tersebut, sambung dia, juga menjadi salah satu janji pemerintah beberapa waktu lalu. Pemerintah menjanjikan reformasi perpajakan akan dijalankan tidak hanya dari sisi perbaikan administrasi, tapi juga menyentuh aspek kebijakan.

Isu soal penyesuaian besaran tarif pajak penghasilan (PPh) untuk korporasi, menurutnya, lebih dinantikan pelaku usaha saat ini. Hal yang sama juga berlaku untuk perbaikan kebijakan untuk mengurangi timbulnya sengketa.

“Sebetulnya yang diharapkan adalah reformasi perpajakan dan penurunan tarif pajak yang dibarengi dengan ekstensifikasi,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?