KEBIJAKAN KEPABEANAN

Buka Usaha Jastip? Bea Cukai Ingatkan Kewajiban yang Perlu Dipenuhi

Dian Kurniati | Sabtu, 18 Februari 2023 | 15:00 WIB
Buka Usaha Jastip? Bea Cukai Ingatkan Kewajiban yang Perlu Dipenuhi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengingatkan pelaku usaha jasa titipan (jastip) mengenai ketentuan kepabeanan yang harus dipatuhi.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan atas barang yang dibawa pelaku jastip dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Selain itu, atas barang jastip ini menggunakan skema Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK).

"Pelaku jastip harus melengkapi formulir PIBK dan mendeklarasikan seluruh barang jastipannya dalam formulir ini, memenuhi persyaratan impor, serta menunaikan kewajiban pembayaran bea masuk dan PDRI," katanya, Sabtu (18/2/2023).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Nirwala mengatakan pada prinsipnya dalam ketentuan kepabeanan tidak dikenal terminologi jastip. Jastip tersebut masuk ke dalam bagian dari barang bawaan penumpang yang ketentuannya diatur dalam PMK 203/2017.

Pasal 7 PMK 203/2017 mengategorikan barang penumpang menjadi 2, yakni barang personal use dan non-personal use. Pembebasan bea masuk dan PDRI diberikan untuk barang personal use dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) US$500 per orang untuk setiap kedatangan.

Sedangkan pada barang non-personal use, tidak mendapatkan pembebasan bea masuk dan PDRI.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Nirwala menyebut jastip termasuk ke dalam kategori barang non-personal use karena baik dari sisi jumlah, jenis, dan sifatnya tidak wajar untuk keperluan pribadi. Lantaran tergolong barang non-personal use, barang jastip tidak akan mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan PDRI.

Barang non-personal use ini dikenakan tarif bea masuk sesuai Most Favoured Nation (MFN) yang besaran tarifnya dapat dicek pada laman https://insw.go.id/intr serta tidak dikurangi US$500 alias atas keseluruhan nilai pabean. Kemudian, barang tersebut juga dikenakan PPN 11% dan PPh.

Tarif PPh sebesar 7,5% atau 10% sesuai jenis barang berlaku jika pelaku jastip memiliki NPWP, sementara tarif 15% atau 20% sesuai jenis barang dikenakan jika tidak ada NPWP.

Dalam beberapa hari terakhir, warganet di Twitter ramai membicarakan mengenai impor barang melalui jastip. Beberapa warganet pun turut membahas soal ketentuan kepabeanan atas impor barang jastip. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?