AKSES INFORMASI KEUANGAN

Buka Data Nasabah, Pemerintah Akan Terbitkan Perdirjen

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Juni 2017 | 13:34 WIB
Buka Data Nasabah, Pemerintah Akan Terbitkan Perdirjen

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) terkait pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 1 Tahun 2017.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan Perdirjen tersebut akan mengantur hal teknis pelaksanaan akses informasi keuangan nasabah, menyusul dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70/PMK.03/2017 beberapa waktu lalu.

“Bahkan Perdirjen juga bakal keluar. Perdirjen ini untuk menentukan siapa saja yang berwenang mengintip rekening nasabah. Jadi nasabah tidak perlu khawatir. Karena siapa yang meminta dan menggunakan, akan diatur dalam Perdirjen,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Selasa (13/6).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sebelumnya, kekhawatiran masyarakat sempat muncul karena Ditjen Pajak diberi kewenangan yang cukup besar untuk membuka akses perbankan. Banyak masyarakat mengkhawatirkan data yang diperoleh dari perbankan bisa disalahgunakan oleh pribadi yang tidak bertanggungjawab.

Ia pun menjelaskan otoritas pajak dalam menjalankan tugasnya harus terlebih dulu menganalisis wajib pajak terkait, dan tidak bisa terlalu cepat mengambil keputusan. “Pajak itu kan harus dianalisis dulu. Contohnya bisnis money changer yang duitnya triliunan, kan omzetnya belum tentu triliunan,” katanya.

Ken menjelaskan pengenaan pajak tidak dihitung dari harta keseluruhan wajib pajak. Melainkan angka keseluruhan dikurangi dengan omzet dan biaya. Maka sisanya akan dipajaki dan dimasukkan kedalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

“Hal lain contohnya seperti pada deposito, itu kan sudah kena pajak. Lalu dilapor oleh bank. Seperti usaha dealer mobil atau motor, dengan harta Rp1 triliun, itu tidak semua, jadi untungnya saja. Omzet berapa, biaya berapa, sisanya dipajaki,” katanya.

Bahkan sebagai otoritas pajak pun tidak akan pernah bertanya asal usul uang wajib pajak. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pungutan pajak tidak mengenal asal-usul uang yang dibayarkan oleh wajib pajak ke kantor pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN