AKSES INFORMASI KEUANGAN

Buka Data Nasabah, Pemerintah Akan Terbitkan Perdirjen

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Juni 2017 | 13:34 WIB
Buka Data Nasabah, Pemerintah Akan Terbitkan Perdirjen

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) terkait pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 1 Tahun 2017.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan Perdirjen tersebut akan mengantur hal teknis pelaksanaan akses informasi keuangan nasabah, menyusul dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70/PMK.03/2017 beberapa waktu lalu.

“Bahkan Perdirjen juga bakal keluar. Perdirjen ini untuk menentukan siapa saja yang berwenang mengintip rekening nasabah. Jadi nasabah tidak perlu khawatir. Karena siapa yang meminta dan menggunakan, akan diatur dalam Perdirjen,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Selasa (13/6).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan WP, DJP Bisa Kirim Surat Teguran Langsung Via Coretax

Sebelumnya, kekhawatiran masyarakat sempat muncul karena Ditjen Pajak diberi kewenangan yang cukup besar untuk membuka akses perbankan. Banyak masyarakat mengkhawatirkan data yang diperoleh dari perbankan bisa disalahgunakan oleh pribadi yang tidak bertanggungjawab.

Ia pun menjelaskan otoritas pajak dalam menjalankan tugasnya harus terlebih dulu menganalisis wajib pajak terkait, dan tidak bisa terlalu cepat mengambil keputusan. “Pajak itu kan harus dianalisis dulu. Contohnya bisnis money changer yang duitnya triliunan, kan omzetnya belum tentu triliunan,” katanya.

Ken menjelaskan pengenaan pajak tidak dihitung dari harta keseluruhan wajib pajak. Melainkan angka keseluruhan dikurangi dengan omzet dan biaya. Maka sisanya akan dipajaki dan dimasukkan kedalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.

Baca Juga:
DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

“Hal lain contohnya seperti pada deposito, itu kan sudah kena pajak. Lalu dilapor oleh bank. Seperti usaha dealer mobil atau motor, dengan harta Rp1 triliun, itu tidak semua, jadi untungnya saja. Omzet berapa, biaya berapa, sisanya dipajaki,” katanya.

Bahkan sebagai otoritas pajak pun tidak akan pernah bertanya asal usul uang wajib pajak. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pungutan pajak tidak mengenal asal-usul uang yang dibayarkan oleh wajib pajak ke kantor pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi