AKSES INFORMASI KEUANGAN

Buka Data Nasabah, Pemerintah Akan Terbitkan Perdirjen

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Juni 2017 | 13:34 WIB
Buka Data Nasabah, Pemerintah Akan Terbitkan Perdirjen

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) terkait pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 1 Tahun 2017.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan Perdirjen tersebut akan mengantur hal teknis pelaksanaan akses informasi keuangan nasabah, menyusul dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70/PMK.03/2017 beberapa waktu lalu.

“Bahkan Perdirjen juga bakal keluar. Perdirjen ini untuk menentukan siapa saja yang berwenang mengintip rekening nasabah. Jadi nasabah tidak perlu khawatir. Karena siapa yang meminta dan menggunakan, akan diatur dalam Perdirjen,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Selasa (13/6).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebelumnya, kekhawatiran masyarakat sempat muncul karena Ditjen Pajak diberi kewenangan yang cukup besar untuk membuka akses perbankan. Banyak masyarakat mengkhawatirkan data yang diperoleh dari perbankan bisa disalahgunakan oleh pribadi yang tidak bertanggungjawab.

Ia pun menjelaskan otoritas pajak dalam menjalankan tugasnya harus terlebih dulu menganalisis wajib pajak terkait, dan tidak bisa terlalu cepat mengambil keputusan. “Pajak itu kan harus dianalisis dulu. Contohnya bisnis money changer yang duitnya triliunan, kan omzetnya belum tentu triliunan,” katanya.

Ken menjelaskan pengenaan pajak tidak dihitung dari harta keseluruhan wajib pajak. Melainkan angka keseluruhan dikurangi dengan omzet dan biaya. Maka sisanya akan dipajaki dan dimasukkan kedalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

“Hal lain contohnya seperti pada deposito, itu kan sudah kena pajak. Lalu dilapor oleh bank. Seperti usaha dealer mobil atau motor, dengan harta Rp1 triliun, itu tidak semua, jadi untungnya saja. Omzet berapa, biaya berapa, sisanya dipajaki,” katanya.

Bahkan sebagai otoritas pajak pun tidak akan pernah bertanya asal usul uang wajib pajak. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pungutan pajak tidak mengenal asal-usul uang yang dibayarkan oleh wajib pajak ke kantor pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?