KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bubarkan 10 Lembaga, Tjahjo Kumolo: Hemat Anggaran Rp200 Miliar

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 02 Desember 2020 | 09:00 WIB
Bubarkan 10 Lembaga, Tjahjo Kumolo: Hemat Anggaran Rp200 Miliar

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo (kanan). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memperkirakan anggaran yang bisa dihemat dari pembubaran 10 lembaga nonstruktural (LNS) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden No. 112/2020 mencapai sekitar Rp200 miliar.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan pembubaran LNS merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi. Meski begitu, hal itu tidak lantas menyebabkan adanya tupoksi pemerintah yang hilang.

“Ini untuk meningkatkan kinerja birokrasi dan menghindari tumpang tindih tupoksi di lingkungan instansi pemerintah yang mengakibatkan pemborosan kewenangan dan inefisiensi anggaran,” katanya, dikutip Rabu (02/12/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Tugas dari 10 LNS yang dibubarkan, lanjut Tjahjo, akan diintegrasikan atau dilakukan oleh instansi yang dimandatkan dalam Perpres tersebut. Tjahjo menyebut Kementerian PANRB akan segera berkoordinasi dengan kementerian lain.

Koordinasi itu dilakukan untuk menindaklanjuti pengalihan tugas dan fungsi, pendanaan, pegawai, aset, dan arsip pada 10 LNS yang dibubarkan. Selain itu, Kementerian PANRB juga akan melakukan evaluasi keberadaan LNS lainnya.

“Oleh karena itu, ke depan, dimungkinkan akan dilakukan pengintegrasian LNS lainnya ke dalam kementerian dan lembaga yang sesuai,” tutur Tjahjo seperti dilansir laman resmi Kementerian PANRB.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Menurut Tjahjo, pembubaran LNS ini bertujuan untuk mempercepat proses pengambilan keputusan, sehingga dapat meningkatkan iklim investasi dan pembangunan ekonomi nasional. Dengan demikian, efektivitas pelaksanaan roda pemerintahan juga menjadi lebih baik.

Adapun 10 lembaga yang dibubarkan dalam Perpres No. 12/2020 meliputi Dewan Riset Nasional; Dewan Ketahanan Pangan; Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura; Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan.

Lalu, Komisi Pengawas Haji Indonesia; Komite Ekonomi dan Industri Nasional; Badan Pertimbangan Telekomunikasi; Komisi Nasional Lanjut Usia; Badan Olahraga Profesional Indonesia; dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

Pada kurun waktu 2014-2020, Presiden Joko Widodo setidaknya telah membubarkan sebanyak 37 LNS dan mengintegrasikan tupoksinya ke kementerian/lembaga terkait. Langkah tersebut dilakukan sebagai komitmen pemerintah dalam reformasi birokrasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?