KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bubarkan 10 Lembaga, Tjahjo Kumolo: Hemat Anggaran Rp200 Miliar

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 02 Desember 2020 | 09:00 WIB
Bubarkan 10 Lembaga, Tjahjo Kumolo: Hemat Anggaran Rp200 Miliar

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo (kanan). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memperkirakan anggaran yang bisa dihemat dari pembubaran 10 lembaga nonstruktural (LNS) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden No. 112/2020 mencapai sekitar Rp200 miliar.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan pembubaran LNS merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi. Meski begitu, hal itu tidak lantas menyebabkan adanya tupoksi pemerintah yang hilang.

“Ini untuk meningkatkan kinerja birokrasi dan menghindari tumpang tindih tupoksi di lingkungan instansi pemerintah yang mengakibatkan pemborosan kewenangan dan inefisiensi anggaran,” katanya, dikutip Rabu (02/12/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Tugas dari 10 LNS yang dibubarkan, lanjut Tjahjo, akan diintegrasikan atau dilakukan oleh instansi yang dimandatkan dalam Perpres tersebut. Tjahjo menyebut Kementerian PANRB akan segera berkoordinasi dengan kementerian lain.

Koordinasi itu dilakukan untuk menindaklanjuti pengalihan tugas dan fungsi, pendanaan, pegawai, aset, dan arsip pada 10 LNS yang dibubarkan. Selain itu, Kementerian PANRB juga akan melakukan evaluasi keberadaan LNS lainnya.

“Oleh karena itu, ke depan, dimungkinkan akan dilakukan pengintegrasian LNS lainnya ke dalam kementerian dan lembaga yang sesuai,” tutur Tjahjo seperti dilansir laman resmi Kementerian PANRB.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Menurut Tjahjo, pembubaran LNS ini bertujuan untuk mempercepat proses pengambilan keputusan, sehingga dapat meningkatkan iklim investasi dan pembangunan ekonomi nasional. Dengan demikian, efektivitas pelaksanaan roda pemerintahan juga menjadi lebih baik.

Adapun 10 lembaga yang dibubarkan dalam Perpres No. 12/2020 meliputi Dewan Riset Nasional; Dewan Ketahanan Pangan; Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura; Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan.

Lalu, Komisi Pengawas Haji Indonesia; Komite Ekonomi dan Industri Nasional; Badan Pertimbangan Telekomunikasi; Komisi Nasional Lanjut Usia; Badan Olahraga Profesional Indonesia; dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

Pada kurun waktu 2014-2020, Presiden Joko Widodo setidaknya telah membubarkan sebanyak 37 LNS dan mengintegrasikan tupoksinya ke kementerian/lembaga terkait. Langkah tersebut dilakukan sebagai komitmen pemerintah dalam reformasi birokrasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN