PROVINSI JAWA TIMUR

Buat Warga Jatim! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tinggal 4 Hari

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 November 2020 | 15:46 WIB
Buat Warga Jatim! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tinggal 4 Hari

Ilustrasi. Sejumlah warga antre membayar pajak kendaraan bermotor di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/wsj.

SURABAYA, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur kembali mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik kendaraan bermotor (BBNKB) yang akan berakhir akhir pekan ini.

Melalui laman resminya, Bapenda mengatakan program insentif pajak untuk PKB dan BBNKB akan berakhir pada Sabtu, 28 November 2020. Pemerintah menawarkan dua jenis insentif bagi dua jenis pajak tersebut.

Pertama, bebas bea balik nama untuk kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya. Kedua, bebas sanksi administrasi untuk pelunasan PKB dan BBNKB. Bapenda menyebutkan untuk kedua insentif ini berlaku pada periode 1 September 2020 sampai 28 November 2020.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

"Ayo lur, manfaatkan segera," sebut Bapenda, dikutip Selasa (24/11/2020).

Bapenda menyatakan masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut bisa menghubungi kantor bersama Samsat yang ada di seluruh wilayah Jawa Timur. Pemprov menjamin pelayanan pajak daerah khusus PKB dan BBNKB bisa dilakukan secara elektronik.

Bapenda membuka beberapa saluran pembayaran pajak secara daring yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Saluran pembayaran tersebut bisa dilakukan melalui e-Samsat, Samsat Online nasional dan jaringan ATM serta kantor cabang Bank Jatim.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kemudian saluran pembayaran melalui marketplace e-commerce juga disediakan melalui platform Tokopedia. Selain itu, ada saluran pembayaran melalui aplikasi LinkAja, Griya Bayar Bank BTN, Pos Indonesia dan jaringan waralaba Alfamart dan Indomaret.

Seperti diketahui, insentif PKB dan BBNKB sudah masuk periode ketiga dengan masa berlaku mulai 1 September 2020 sampai dengan 28 November 2020. Untuk periode pertama sudah bergulir sejak April 2020 hingga Juni 2020. Lalu, periode kedua pemutihan PKB dan BBNKB berlangsung pada 12 Juni hingga 31 Agustus 2020.

Diskon yang diberikan untuk pokok pajak sebesar 15% untuk pemilik kendaraan roda dua dan roda tiga. Sementara itu, untuk pemilik kendaraan roda empat atau lebih diberikan diskon sebesar 5% dari pokok pajak yang harus dibayar kepada Pemprov Jawa Timur.

Pada periode ketiga, pemprov hanya memberikan fasilitas pemutihan denda PKB dan BBNKB. Kemudian bebas pungutan biaya untuk bea balik nama kendaraan bermotor untuk penyerahan kedua dan seterusnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?