Ilustrasi. (DDTCNews)
SURABAYA, DDTCNews—Pemprov Jawa Timur memperluas insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan memberikan diskon atas pokok pajak yang harus dibayar pemilik kendaraan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur Boedi Prijo Soeprajitno mengatakan diskon pokok PKB tersebut akan berlaku mulai 12 Juni sampai dengan 31 Juli 2020.
"Ini kebijakan Ibu Gubernur yang melihat ada beban berlebih di masyarakat. Jadi dikeluarkan kebijakan pengurangan pokok pajak ini," katanya Kamis (11/6/2020).
Diskon pokok pajak 15% berlaku untuk objek pajak kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga. Sementara itu, objek pajak kendaraan bermotor roda empat atau lebih menikmati diskon pajak sebesar 5%.
Diskon pokok pajak ini berlaku untuk pemilik kendaraan pribadi atau pelat hitam dan juga pemilik kendaraan niaga dengan pelat kuning. Namun, diskon tersebut tidak berlaku untuk kendaraan dinas pemerintah alias pelat merah.
Selain memberikan diskon PKB, Pemprov Jatim juga sebelumnya memperpanjang relaksasi pemutihan sanksi administratif PKB hingga akhir bulan depan dari seharusnya berakhir 2 Juni 2020.
Boedi berharap tambahan dosis insentif tersebut dapat mengurangi beban wajib pajak dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan atau memenuhi kewajiban pajak daerah.
"Pemprov berterima kasih, tingkat kesadaran wajib pajak masih tinggi meski di tengah pandemi Covid-19. Diskon ini menjadi bentuk apresiasi dari Pemprov Jatim,” tutur Boedi dilansir dari Suara Surabaya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.