DEPOK, DDTCNews – Pemerintah Kota Depok memberikan pengurangan pengenaan pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada wajib pajak hingga 50% sebagai upaya meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Kepala Bidang Pajak Daerah II Badan Keuangan Daerah (BKD) Muhammad Reza mengatakan kebijakan ini berlaku untuk seluruh wajib pajak yang telah memiliki surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) tahun 2019. Tidak ada potongan bagi SPPT yang diterbitkan pada 2020 ini.
"Bagi yang baru terbit SPPT tahun ini, tidak dapat pengurangan yang berarti mengikuti nilai jual objek pajak (NJOP) yang baru," kata Reza, dikutip Kamis (18/6/2020).
Namun demikian, NJOP baru yang juga seharusnya naik pada tahun ini juga tidak dinaikkan oleh Pemkot Depok. Dengan ketetapan PBB untuk 2019 yang didiskon sebesar 50%, NJOP pada tahun ini sama dengan tahun lalu.
Dengan adanya program diskon PBB dan program lain seperti penghapusan denda, Reza berharap wajib pajak bisa lebih taat dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Wajib pajak diharapkan membayar pajak terutang sebelum jatuh tempo pada Agustus mendatang.
Selain insentif ini, Pemkot Depok sebelumnya juga memberikan keringan pajak khusus kepada warga kurang mampu, veteran, dan pensiunan. Diskon PBB sebesar 75% diberikan kepada veteran. Sementara, pensiunan dan warga kurang mampu diberi diskon PBB sebesar 45%.
Untuk mendapatkan fasilitas keringan PPB dari Pemkot Depok tersebut, wajib pajak perlu melampirkan KTP, surat keputusan (SK) pensiun, dan surat keterangan tidak mampu dari Dinas Sosial berdasarkan rekomendasi dari kelurahan setempat.
Kebijakan ini berlaku atas satu bidang tanah yang dimiliki oleh wajib pajak dan tidak batasan luas tanah dalam kebijakan pemberian diskon PBB bagi masyarakat kurang mampu, veteran, dan pensiunan. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.