KOTA DEPOK

Buat Warga Depok, Ada Diskon 50% PBB! NJOP Tahun Ini Tetap

Muhamad Wildan | Kamis, 18 Juni 2020 | 10:29 WIB
Buat Warga Depok, Ada Diskon 50% PBB! NJOP Tahun Ini Tetap

DEPOK, DDTCNews – Pemerintah Kota Depok memberikan pengurangan pengenaan pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada wajib pajak hingga 50% sebagai upaya meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Kepala Bidang Pajak Daerah II Badan Keuangan Daerah (BKD) Muhammad Reza mengatakan kebijakan ini berlaku untuk seluruh wajib pajak yang telah memiliki surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) tahun 2019. Tidak ada potongan bagi SPPT yang diterbitkan pada 2020 ini.

"Bagi yang baru terbit SPPT tahun ini, tidak dapat pengurangan yang berarti mengikuti nilai jual objek pajak (NJOP) yang baru," kata Reza, dikutip Kamis (18/6/2020).

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Namun demikian, NJOP baru yang juga seharusnya naik pada tahun ini juga tidak dinaikkan oleh Pemkot Depok. Dengan ketetapan PBB untuk 2019 yang didiskon sebesar 50%, NJOP pada tahun ini sama dengan tahun lalu.

Dengan adanya program diskon PBB dan program lain seperti penghapusan denda, Reza berharap wajib pajak bisa lebih taat dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Wajib pajak diharapkan membayar pajak terutang sebelum jatuh tempo pada Agustus mendatang.

Selain insentif ini, Pemkot Depok sebelumnya juga memberikan keringan pajak khusus kepada warga kurang mampu, veteran, dan pensiunan. Diskon PBB sebesar 75% diberikan kepada veteran. Sementara, pensiunan dan warga kurang mampu diberi diskon PBB sebesar 45%.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Untuk mendapatkan fasilitas keringan PPB dari Pemkot Depok tersebut, wajib pajak perlu melampirkan KTP, surat keputusan (SK) pensiun, dan surat keterangan tidak mampu dari Dinas Sosial berdasarkan rekomendasi dari kelurahan setempat.

Kebijakan ini berlaku atas satu bidang tanah yang dimiliki oleh wajib pajak dan tidak batasan luas tanah dalam kebijakan pemberian diskon PBB bagi masyarakat kurang mampu, veteran, dan pensiunan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga