ADMINISTRASI PAJAK

Buat ID Billing Pemotongan PPh Final 0,5% Bisa Pakai NPWP Pemotong

Redaksi DDTCNews | Minggu, 10 Maret 2024 | 12:30 WIB
Buat ID Billing Pemotongan PPh Final 0,5% Bisa Pakai NPWP Pemotong

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menegaskan bahwa penyetoran PPh final atas peredaran bruto tertentu berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 55/2022 hanya perlu mencantumkan NPWP pemotong, tidak perlu lagi menggunakan NPWP lain.

Penjelasan otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari salah seorang warganet di media sosial. Menurut warganet, pembuatan ID billing untuk pemotongan PPh final sebelumnya bisa memakai opsi NPWP lain. Namun, saat ini, opsi tersebut sudah tidak ada.

“Sesuai dengan Pasal 8 PMK 164/2023, penyetoran PPh final peredaran bruto tertentu berdasarkan PP 55/2022, hanya perlu mencantumkan NPWP Pemotong, tidak perlu lagi menggunakan NPWP lain,” jelas Kring Pajak, Minggu (10/7/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sebagai informasi, pemotong atau pemungut PPh dalam kedudukan sebagai pembeli atau pengguna jasa dapat melakukan pemotongan atau pemungutan PPh final dengan tarif sebesar 0,5% terhadap wajib pajak yang memiliki surat keterangan (suket).

Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa ketentuan pemotongan yang perlu diperhatikan. Pertama, dilakukan untuk setiap transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan PPh sesuai ketentuan.

Kedua, wajib pajak bersangkutan harus menyerahkan salinan suket dimaksud kepada pemotong atau pemungut PPh. Adapun suket adalah surat yang menerangkan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak yang memiliki omzet tertentu sebagaimana diatur dalam PP 55/2022.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ketiga, pemotong atau pemungut PPh menerbitkan bukti pemotongan atau pemungutan PPh sesuai ketentuan, dan menyerahkan bukti pemotongan atau pemungutan tersebut kepada wajib pajak yang dipotong atau dipungut.

Namun, terdapat transaksi tertentu yang dikecualikan dari pemotongan PPh final 0,5% tersebut antara lain: transaksi impor; pembelian barang; atau penjualan barang atau penyerahan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet usaha tidak melebihi Rp500 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra