ADMINISTRASI PAJAK

Buat ID Billing Pemotongan PPh Final 0,5% Bisa Pakai NPWP Pemotong

Redaksi DDTCNews | Minggu, 10 Maret 2024 | 12:30 WIB
Buat ID Billing Pemotongan PPh Final 0,5% Bisa Pakai NPWP Pemotong

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menegaskan bahwa penyetoran PPh final atas peredaran bruto tertentu berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 55/2022 hanya perlu mencantumkan NPWP pemotong, tidak perlu lagi menggunakan NPWP lain.

Penjelasan otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari salah seorang warganet di media sosial. Menurut warganet, pembuatan ID billing untuk pemotongan PPh final sebelumnya bisa memakai opsi NPWP lain. Namun, saat ini, opsi tersebut sudah tidak ada.

“Sesuai dengan Pasal 8 PMK 164/2023, penyetoran PPh final peredaran bruto tertentu berdasarkan PP 55/2022, hanya perlu mencantumkan NPWP Pemotong, tidak perlu lagi menggunakan NPWP lain,” jelas Kring Pajak, Minggu (10/7/2024).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Sebagai informasi, pemotong atau pemungut PPh dalam kedudukan sebagai pembeli atau pengguna jasa dapat melakukan pemotongan atau pemungutan PPh final dengan tarif sebesar 0,5% terhadap wajib pajak yang memiliki surat keterangan (suket).

Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa ketentuan pemotongan yang perlu diperhatikan. Pertama, dilakukan untuk setiap transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan PPh sesuai ketentuan.

Kedua, wajib pajak bersangkutan harus menyerahkan salinan suket dimaksud kepada pemotong atau pemungut PPh. Adapun suket adalah surat yang menerangkan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak yang memiliki omzet tertentu sebagaimana diatur dalam PP 55/2022.

Baca Juga:
Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Ketiga, pemotong atau pemungut PPh menerbitkan bukti pemotongan atau pemungutan PPh sesuai ketentuan, dan menyerahkan bukti pemotongan atau pemungutan tersebut kepada wajib pajak yang dipotong atau dipungut.

Namun, terdapat transaksi tertentu yang dikecualikan dari pemotongan PPh final 0,5% tersebut antara lain: transaksi impor; pembelian barang; atau penjualan barang atau penyerahan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet usaha tidak melebihi Rp500 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai