JAKARTA, DDTCNews - Program pengampunan pajak (tax amnesty) tidak menjamin mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hal ini diungkapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyatakan pertumbuhan ekonomi kuartal III tahun 2016 hanya berkisar 5,02%.
Kepala BPS Suhariyanto mengatakan suksesnya periode I program tax amnesty belum bisa memberikan kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi. Pasalnya, pertumbuhan ekonomi pada kuartal III ini justru mengalami penurunan jika dibandingkan dengan kuartal II pada tahun yang sama.
"Turunnya 5,18%. Salah satu penyebabnya adalah dana repatriasi yang masih mengendap di bank (gateway) dan belum mengalir ke instrumen investasi," ujarnya di Jakarta, Senin (7/11).
Menurut Suhariyanto dampaknya baru akan terasa ketika dana sudah diinvestasikan. Sehingga pemerintah harus segera mendorong partisipan tax amnesty untuk lebih cepat menentukan instrumen investasi yang diinginkan.
Sementara itu, para partisipan tentunya memiiki pertimbangan masing-masing dalam menentukan instrumen investasi.
Hal utama yang menjadi pertimbangan besar pemilik dana tersebut adalah mengenai besaran imbal balik yang mampu dihasilkan dari pilihan investasi dalam program tax amnesty. (Gfa)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.