NERACA PERDAGANGAN

BPS: Penurunan Impor Perlu Diwaspadai

Dian Kurniati | Jumat, 15 Mei 2020 | 10:49 WIB
BPS: Penurunan Impor Perlu Diwaspadai

Kepala BPS Suhariyanto. (tangkapan layar Youtube BPS)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan neraca perdagangan Indonesia pada April 2020 mengalami defisit US$350 juta.

Kepala BPS Suhariyanto mengatakan defisit perdagangan tersebut turut dipengaruhi oleh pandemi virus Corona yang terjadi di hampir semua negara. Padahal, jika dibandingkan dengan Maret 2020, neraca perdagangan masih tercatat surplus US$743 juta.

"Posisi ini lebih bagus dibanding April 2019 karena saat itu defisit kita US$2,3 miliar. Jadi meski defisit, ini jauh lebih landai dibanding April 2019," katanya melalui konferensi video, Jumat (15/5/2020).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Defisit perdagangan pada bulan April 2020 berasal nilai ekspor US$12,19 miliar dan nilai impor US$12,54 miliar.

Nilai ekspor yang sebesar US$12,19 miliar terdiri dari ekspor nonmigas US$11,58 miliar atau turun 13,66% dari bulan Maret 2020 yang mencapai US$13,41 miliar. Adapun ekspor migas tercatat US$610 juta atau turun 6,55% dari US$650 juta.

Suhariyanto menyebut pelemahan ekspor nonmigas dikarenakan ekspor industri pertanian yang minus 6,1% menjadi US$280 juta secara bulanan. Namun, jika dilihat secara tahunan, masih tercatat tumbuh 12,66%. Ekspor produk pertanian yang turun misalnya komoditas tanaman obat dan rempah-rempah.

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Ekspor komoditas pertambangan juga turun 22,11% secara bulanan menjadi US$1,54 miliar, sedangkan ekspor industri pengolahan turun 12,26% menjadi US$9,76 miliar.

Dari sisi impor yang senilai US$12,54 miliar, Suhariyanto menyebu nilai itu berasal dari impor migas US$850 juta dan impor nonmigas sebesar US$11,68 miliar. Impor migas tercatat turun 46,83%, sedangkan impor nonmigas turun 0,53%

Menurutnya, penurunan impor nonmigas utamanya berasal dari bahan baku/penolong yang turun 9% menjadi US$9,36 miliar. Sementara pada impor barang konsumsi turun sebesar 4,03% menjadi US$1,22 miliar, dan impor barang modal tercatat tetap naik 9% menjadi US$1,96 miliar.

Baca Juga:
Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

"Tentunya komposisi penurunan impor ini perlu diperhatikan dan diwaspadai karena penurunan impor bahan baku akan berpengaruh ke pertumbuhan industri dan perdagangan. Sementara, barang modal mempengaruhi PMTB atau investasi di pertumbuhan ekonomi dari sisi pengeluaran," ujarnya.

Suhariyanto menambahkan secara perdagangan secara akumulatif Januari-April 2020 masih tercatat surplus US$2,25 miliar. Sementara pada periode yang sama tahun lalu, terjadi defisit neraca perdagangan senilai US$2,56 juta. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?