KINERJA PERDAGANGAN

BPS: Neraca Perdagangan Kembali Surplus US$4,53 Miliar pada Maret 2022

Dian Kurniati | Senin, 18 April 2022 | 12:19 WIB
BPS: Neraca Perdagangan Kembali Surplus US$4,53 Miliar pada Maret 2022

Kepala BPS Margo Yuwono. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan Indonesia pada Maret 2022 kembali mengalami surplus senilai US$4,53 miliar.

Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan surplus tersebut berasal dari ekspor senilai US$26,5 miliar dan impor US$21,97 miliar. Menurutnya, surplus tersebut melanjutkan tren yang telah terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

"Kalau dari catatan kami bahwa neraca perdagangan ini adalah surplus secara beruntun untuk 23 bulan terakhir," katanya melalui konferensi video, Senin (18/4/2022).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Margo mengatakan surplus yang senilai US$4,53 miliar tersebut terutama berasal dari sektor nonmigas senilai US$6,62 miliar. Sedangkan di sektor migas, terjadi defisit US$2,09 miliar.

Dia memaparkan ekspor pada Maret 2022 yang senilai US$26,50 miliar mengalami pertumbuhan 44,36% secara tahunan. Khusus pada ekspor nonmigas, pada Maret 2022 mencapai US$25,09 miliar atau naik 43,82%.

Secara kumulatif, nilai ekspor Indonesia Januari-Maret 2022 mencapai US$66,14 miliar atau naik 35,25% dibandingkan dengan periode yang sama 2021.

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Menurut sektor, ekspor nonmigas hasil industri pengolahan pada Januari-Maret 2022 naik 29,68% dibandingkan dengan periode yang sama 2021, demikian juga pada ekspor hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan naik 10,30%, serta ekspor hasil tambang dan lainnya naik 78,65%.

Ekspor nonmigas pada Maret 2022 terbesar terjadi ke China senilai US$5,48 miliar, disusul Amerika Serikat US$2,83 miliar, dan India US$2,06 miliar, dengan kontribusi ketiganya mencapai 41,34%.

Sementara dari sisi impor, Margo menyebut nilainya yang mencapai US$21,97 miliar mengalami kenaikan 30,85% secara tahunan. Impor migas tercatat senilai US$3,49 miliar atau naik 53,22%, sedangkan impor nonmigas senilai US$18,48 miliar atau naik 27,34%.

Baca Juga:
Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Peningkatan impor golongan barang nonmigas terbesar secara bulanan terjadi pada mesin/perlengkapan elektrik dan bagiannya sebesar 28,23%. Sementara itu, penurunan terbesar terjadi pada perkakas dan peralatan dari logam tidak mulia sebesar 7,46%.

Tiga negara pemasok barang impor nonmigas terbesar sepanjang Januari-Maret 2022 yakni China senilai US$15,79 miliar, Jepang US$4,24 miliar, dan Thailand US$3,17 miliar.

Apabila dilihat menurut golongan penggunaan barang, Margo menyebut nilai impor Januari-Maret 2022 terhadap periode yang sama tahun sebelumnya terjadi peningkatan pada barang konsumsi sebesar 11,77%, bahan baku/penolong 33,44%, dan barang modal 30,68%.

"Peran bahan baku/penolong secara kumulatif ini sebesar 76,87%, digunakan untuk memenuhi di sektor industri," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak