KEBIJAKAN PEMERINTAH

BPS Catat Konsumsi Pemerintah Menurun, Begini Penjelasan BKF

Muhamad Wildan | Selasa, 09 Agustus 2022 | 14:00 WIB
BPS Catat Konsumsi Pemerintah Menurun, Begini Penjelasan BKF

Gedung Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menyebut tidak semua belanja pemerintah dicatat dalam komponen konsumsi pemerintah pada laporan PDB kuartal II/2022 yang dipublikasikan Badan Pusat Statistik (BPS).

Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan belanja negara yang dicatat sebagai konsumsi pemerintah hanyalah belanja barang dan jasa, sedangkan belanja-belanja lain seperti bansos tidak dicatat sebagai konsumsi pemerintah.

"Belanja negara yang langsung ke kantong masyarakat seperti PKH dan BLT itu banyak langsung ke kantong masyarakat sehingga tidak tercermin dalam belanja pemerintah pada BPS, tetapi muncul di belanja negara total," katanya, dikutip pada Selasa (9/8/2022).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Meski BPS mencatat konsumsi pemerintah pada kuartal II/2022 turun hingga 5,24%, belanja negara hingga Juni 2022 sesungguhnya tumbuh sebesar 6,28% dan belanja pemerintah pusat tumbuh mencapai 10,07%.

"Jadi itu masalah pencatatan saja. Itu penjelasan besar mengapa belanja negara tumbuh di atas 6% tapi diumumkan BPS negatif. Memang ada yang negatif, tapi mayoritas langsung ke kantong masyarakat," ujar Febrio.

Kemudian, Febrio juga menjelaskan belanja barang dan jasa pada kuartal II/2021 memang amat tinggi akibat kenaikan kasus pandemi Covid-19. Hal ini juga dikarenakan pemerintah memang mempercepat vaksinasi kala itu.

Baca Juga:
DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Pada kuartal II/2021, bed occupancy ratio (BOR) Wisma Atlet dan beberapa rumah sakit tercatat hampir mencapai 100%. Akibatnya, belanja penanganan pasien yang dikucurkan pada kuartal tersebut sangat tinggi.

Berbanding terbalik, pada kuartal II/2022, tidak ada belanja penanganan pasien yang dikucurkan seiring dengan BOR rumah sakit yang turun. Hal tersebut membuat belanja barang dan jasa terkait penanganan Covid-19 minim. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP