KEBIJAKAN PEMERINTAH

BPS Catat Konsumsi Pemerintah Menurun, Begini Penjelasan BKF

Muhamad Wildan | Selasa, 09 Agustus 2022 | 14:00 WIB
BPS Catat Konsumsi Pemerintah Menurun, Begini Penjelasan BKF

Gedung Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menyebut tidak semua belanja pemerintah dicatat dalam komponen konsumsi pemerintah pada laporan PDB kuartal II/2022 yang dipublikasikan Badan Pusat Statistik (BPS).

Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan belanja negara yang dicatat sebagai konsumsi pemerintah hanyalah belanja barang dan jasa, sedangkan belanja-belanja lain seperti bansos tidak dicatat sebagai konsumsi pemerintah.

"Belanja negara yang langsung ke kantong masyarakat seperti PKH dan BLT itu banyak langsung ke kantong masyarakat sehingga tidak tercermin dalam belanja pemerintah pada BPS, tetapi muncul di belanja negara total," katanya, dikutip pada Selasa (9/8/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Meski BPS mencatat konsumsi pemerintah pada kuartal II/2022 turun hingga 5,24%, belanja negara hingga Juni 2022 sesungguhnya tumbuh sebesar 6,28% dan belanja pemerintah pusat tumbuh mencapai 10,07%.

"Jadi itu masalah pencatatan saja. Itu penjelasan besar mengapa belanja negara tumbuh di atas 6% tapi diumumkan BPS negatif. Memang ada yang negatif, tapi mayoritas langsung ke kantong masyarakat," ujar Febrio.

Kemudian, Febrio juga menjelaskan belanja barang dan jasa pada kuartal II/2021 memang amat tinggi akibat kenaikan kasus pandemi Covid-19. Hal ini juga dikarenakan pemerintah memang mempercepat vaksinasi kala itu.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Pada kuartal II/2021, bed occupancy ratio (BOR) Wisma Atlet dan beberapa rumah sakit tercatat hampir mencapai 100%. Akibatnya, belanja penanganan pasien yang dikucurkan pada kuartal tersebut sangat tinggi.

Berbanding terbalik, pada kuartal II/2022, tidak ada belanja penanganan pasien yang dikucurkan seiring dengan BOR rumah sakit yang turun. Hal tersebut membuat belanja barang dan jasa terkait penanganan Covid-19 minim. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?