Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
With less than a month to go before the European Union enacts new consumer privacy laws for its citizens, companies around the world are updating their terms of service agreements to comply.
The European Union’s General Data Protection Regulation (G.D.P.R.) goes into effect on May 25 and is meant to ensure a common set of data rights in the European Union. It requires organizations to notify users as soon as possible of high-risk data breaches that could personally affect them.
Kepala Badan Pusat Statistik Suhariyanto. (Foto: DDTCNews/Dik)
JAKARTA, DDTCNews - Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan adanya perubahan perilaku konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19 pada kuartal III/2020.
Dalam Survei Perilaku Masyarakat Di Masa Pandemi yang diterbitkan BPS, ditemukan pengeluaran dari responden yang disurvei mengalami peningkatan bila dibandingkan dengan masa awal pandemi dan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada kuartal/2020.
"Hampir 53% responden mengaku mengalami peningkatan pengeluaran dibandingkan awal pandemi dan PSBB pada April hingga Juni 2020," tulis BPS dalam laporan hasil surveinya, dikutip Rabu (30/9/2020).
Secara lebih terperinci, 52,84% dari total responden yang disurvei mengaku mengalami peningkatan pengeluaran ketika ditanya pada 7 hingga 14 September 2020, sedangkan responden yang mengaku pengeluarannya mengalami penurunan sebanyak 14,91% dari total responden.
Adapun sebanyak 14,91% dari total responden yang disurvei mengaku pengeluarannya masih cenderung sama bila dibandingkan dengan masa awal pandemi Covid-19 pada kuartal II/2020.
Pengakuan responden yang mengalami peningkatan pengeluaran bila dibandingkan dengan kuartal II/2020 pun sejalan dengan tren realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri per Agustus 2020.
Kementerian Keuangan mencatat realisasi PPN dalam negeri per Agustus 2020 secara kumulatif masih terkontraksi hingga -6,2% (yoy) dengan realisasi sebesar Rp157,83 triliun.
Meski masih mengalami kontraksi, tren PPN dalam negeri per Agustus 2020 masih lebih baik bila dibandingkan dengan akhir kuartal II/2020 di mana PPN dalam negeri terkontraksi hingga -7,93%.
Dari sini tampak terdapat perbaikan kinerja PPN dalam negeri sejak kuartal III/2020. "Untuk PPN, kami melihat ada perkembangan yang cukup baik dan ini yang menjadi harapan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Perbaikan penerimaan PPN dalam negeri juga tercermin dari tren pertumbuhannya secara bulanan. Penerimaan PPN dalam negeri per Agustus 2020 tercatat tumbuh 1,6% dibandingkan dengan posisi Agustus 2019.
Hal ini lebih baik dari kinerja PPN kuartal II/2020 yang terkontraksi -19,8% dibandingkan dengan kuartal II/2019. Selain perbaikan dari sisi konsumsi, pertumbuhan kumulatif PPN dalam negeri terus membaik dalam 3 bulan terakhir akibat melambatnya permintaan restitusi PPN. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.