KOTA PALEMBANG

BPPD Tegaskan Tidak Sasar Warung Pecel Lele Tenda

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 September 2019 | 20:03 WIB
BPPD Tegaskan Tidak Sasar Warung Pecel Lele Tenda

Ilustrasi.

PALEMBANG, DDTCNews – Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang mengelar sosialisasi kepada ratusan pedagang pecel lele. Dalam kesempatan itu, BPPD menjelaskan adanya kesalahpahaman terkait pemasangan e-tax.

Kepala BPPD Kota Palembang Sulaiman Amin mengatakan tidak akan mengenakan pajak kepada UMKM. Pemerintah Kota Palembang justru memberikan bantuan dana tanpa bunga. Untuk itu, dia menegaskan bahwa pedagang pecel lele tenda tidak dikenakan pajak.

“Kita sudah memberikan pengertian dan penjelasan mengenai pajak ini. Supaya pedagang tidak risau mengenai berkembangnya penarikan pajak,” ujar Sulaiman, Selasa (11/9/2019)

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Lebih lanjut, Sulaiman berharap masyarakat dapat menanyakan persoalan pajak ini kepada orang yang berkompeten. Dengan demikian, mereka akan mendapat informasi benar tanpa terprovokasi pihak tertentu yang mencoba mengambil keuntungan dari situasi.

Pasalnya, selama ini terdapat kelompok tertentu yang mengatakan bahwa seluruh pedagang pecel lele akan dibebani pajak. Adanya sosialisasi ini diharapkan membuat pedagang pecel lele tidak lagi terprovokasi oleh kelompok-kelompok tertentu.

“Hari ini kami sengaja datang dan mendengar langsung terkait penerapan pajak bagi usaha pecel lele. Ternyata, tidak ada pajak bagi usaha kecil seperti pecel lele kaki lima yang menggunakan tenda,” kata Ketua paguyuban pecel lele Lamongan Palembang Sisam Hadi.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Lebih lanjut, Sisam menyatakan siap untuk bersinergi dengan BPPD Kota Palembang guna melaksanakan sosialisasi penerapan pajak restoran. Dia pun menyatakan kesiapannya untuk mendorong pedagang yang sudah beromzet besar agar mulai memungut pajak restoran 10%.

Selain itu, pedagang pecel lele tenda yang belum diwajibkan memungut pajak berencana melakukan iuran secara berkelompok yang diserahkan kepada BPPD Palembang setiap bulan. Hal ini ditujukan sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan Palembang.

“Kami siap berkontribusi jika pecel lele kami omzetnya sudah besar dan tempatnya permanen. Untuk sekarang hanya ada puluhan pedagang pecel lele yang tempatnya jualanya permanen," ungkap Sisam, seperti dilansir rmolsumsel.com. (MG-nor/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN