PENGAWASAN KEUANGAN NEGARA

BPKP Beberkan Sejumlah Temuan dalam Penyaluran Bansos Tahun Lalu

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Mei 2021 | 15:00 WIB
BPKP Beberkan Sejumlah Temuan dalam Penyaluran Bansos Tahun Lalu

Ratusan warga mengantre untuk mengambil Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kantor Pos Pekanbaru, Provinsi Riau, Jumat (16/4/2021). Kementerian Sosial terus mengupayakan bantuan sosial di tengah pandemi COVID-19 salah satunya adalah BST untuk 10 juta masyarakat tidak mampu di 33 provinsi di Indonesia, yang kini memasuki tahap ketiga dan didistribusikan di Pekanbaru mulai bulan April dengan jumlah Rp300.000 per keluarga penerima manfaat per bulan. ANTARA FOTO/FB Anggoro/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan sejumlah masalah dalam penyaluran belanja bantuan sosial pemerintah pada 2020, terutama pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Deputi Kepala BPKP Bidang PIP Bidang Polhukam PMK Iwan Taufiq Purwanto mengatakan hasil pengawasan terhadap DTKS Kementerian Sosial ditemukan beberapa permasalahan. Temuan tersebut antara lain identitas kependudukan penerima bantuan sosial yang tidak valid.

"Untuk meningkatkan akuntabilitas bantuan sosial, BPKP telah merekomendasikan Kementerian Sosial untuk memperbaiki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)," katanya dikutip dari laman resmi BPKP, Rabu (5/5/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Iwan menjelaskan hasil pengawasan BPKP juga menemukan masih adanya tumpang tindih bantuan sosial yang bersumber dari APBN, APBD, dan desa. Hal tersebut membuat penerima manfaat bansos menjadi tidak tepat sasaran.

Menurutnya, persoalan yang ditemukan BPKP disebabkan oleh basis DTKS yang tidak akurat. Selain itu, penerima manfaat dalam DTKS tidak diperbarui dengan adanya temuan penerima manfaat yang sudah meninggal, pindah, atau tidak ditemukan.

Adapun rekomendasi BPKP kepada Kemensos antara lain memperbarui sistem DTKS. Hasilnya, data yang tersaji dalam DTKS sudah menggunakan data kependudukan milik Kemendagri mulai 1 April 2021 dan menjadi basis data penyaluran bansos pada tahun ini.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

"Hasilnya adalah dengan ditetapkannya New DTKS per 1 April 2021 yang sudah padan dengan data kependudukan," tuturnya.

Iwan menambahkan BPKP akan melanjutkan proses bisnis pengawasan belanja bansos pemerintah 2021. Menurutnya, BPKP akan menjalin kerja sama dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) level pusat dan daerah dalam mengawal belanja bansos agar tepat sasaran.

"BPKP bersama APIP akan terus mengawal penyaluran bantuan sosial dengan memanfaatkan data yang telah diperbaiki tersebut," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan