TRANSPARANSI

BPK Wajibkan Entitas Publikasikan Laporan Keuangan Lewat Media Massa

Muhamad Wildan | Selasa, 21 Juli 2020 | 14:25 WIB
BPK Wajibkan Entitas Publikasikan Laporan Keuangan Lewat Media Massa

Kantor pusat Badan Pemeriksa Keuangan. (Foto: BPK)

JAKARTA, DDTCNews—Badan Pemeriksa Keuangan mewajibkan seluruh entitas yang laporan keuangannya mendapat predikat wajar tanpa pengecualian untuk mempublikasikan laporan keuangannya di media massa mulai tahun ini.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan seluruh entitas baik kementerian dan lembaga di level pusat maupun pemda yang mendapatkan WTP wajib mencantumkan secara terbuka laporan neraca, arus kas, dan anggaran di media cetak.

"Untuk pemda akan ditampilkan pada media massa lokal, sedangkan entitas nasional akan ditampilkan di media nasional. Jadi harus disampaikan ke publik seperti usaha yang sudah go public," ujar Agung, Selasa (21/7/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Tahun ini, BPK hanya mewajibkan publikasi di media massa untuk entitas yang mendapatkan opini WTP. Mulai tahun depan, semua entitas harus menyampaikan laporan keuangannya di media cetak meski mendapatkan opini di luar WTP.

Agung beralasan publikasi tersebut penting untuk diimplementasikan karena seluruh entitas yang diperiksa BPK merupakan entitas-entitas yang mengelola keuangan negara. Apalagi, uang negara juga merupakan uang publik.

Selain itu, publikasi juga bisa memotivasi entitas-entitas pemerintah untuk dapat mengelola keuangan dengan lebih baik. "Untuk itu rakyat perlu tahu bagaimana laporan keuangannya setelah diaudit oleh BPK," tuturnya.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Bagi entitas yang masih mendapatkan opini WDP atau opini yang lebih rendah, BPK tidak mewajibkan entitas tersebut untuk mempublikasikan laporan keuangannya tahun ini. Entitas tersebut memiliki waktu satu tahun untuk segera memperbaiki laporan keuangannya dan diharapkan bisa mendapatkan opini WTP pada tahun depan.

Saat ini, masih ada tiga entitas di level pemerintah pusat yang laporan keuangannya belum mendapatkan opini WTP dari BPK atas laporan keuangan 2019 antara lain Badan Siber dan Sandi Negara, Komisi Pemilihan Umum dan Badan Keamanan Laut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?