Kantor pusat Badan Pemeriksa Keuangan. (Foto: BPK)
JAKARTA, DDTCNews—Badan Pemeriksa Keuangan mewajibkan seluruh entitas yang laporan keuangannya mendapat predikat wajar tanpa pengecualian untuk mempublikasikan laporan keuangannya di media massa mulai tahun ini.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan seluruh entitas baik kementerian dan lembaga di level pusat maupun pemda yang mendapatkan WTP wajib mencantumkan secara terbuka laporan neraca, arus kas, dan anggaran di media cetak.
"Untuk pemda akan ditampilkan pada media massa lokal, sedangkan entitas nasional akan ditampilkan di media nasional. Jadi harus disampaikan ke publik seperti usaha yang sudah go public," ujar Agung, Selasa (21/7/2020).
Tahun ini, BPK hanya mewajibkan publikasi di media massa untuk entitas yang mendapatkan opini WTP. Mulai tahun depan, semua entitas harus menyampaikan laporan keuangannya di media cetak meski mendapatkan opini di luar WTP.
Agung beralasan publikasi tersebut penting untuk diimplementasikan karena seluruh entitas yang diperiksa BPK merupakan entitas-entitas yang mengelola keuangan negara. Apalagi, uang negara juga merupakan uang publik.
Selain itu, publikasi juga bisa memotivasi entitas-entitas pemerintah untuk dapat mengelola keuangan dengan lebih baik. "Untuk itu rakyat perlu tahu bagaimana laporan keuangannya setelah diaudit oleh BPK," tuturnya.
Bagi entitas yang masih mendapatkan opini WDP atau opini yang lebih rendah, BPK tidak mewajibkan entitas tersebut untuk mempublikasikan laporan keuangannya tahun ini. Entitas tersebut memiliki waktu satu tahun untuk segera memperbaiki laporan keuangannya dan diharapkan bisa mendapatkan opini WTP pada tahun depan.
Saat ini, masih ada tiga entitas di level pemerintah pusat yang laporan keuangannya belum mendapatkan opini WTP dari BPK atas laporan keuangan 2019 antara lain Badan Siber dan Sandi Negara, Komisi Pemilihan Umum dan Badan Keamanan Laut. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.