KABUPATEN PANGANDARAN

BPK Temukan Kurang Bayar Pajak Hotel & Restoran, Tim Ini Dioptimalkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Juni 2019 | 16:06 WIB
BPK Temukan Kurang Bayar Pajak Hotel & Restoran, Tim Ini Dioptimalkan

Ilustrasi Pangandaran.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Pangandaran Jawa Barat akan mengoptimalkan tim intensifikasi dan ekstensifikasi pajak untuk menekan nilai kurang bayar pajak hotel dan restoran.

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan hasil pengamatan sebulan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan adanya kurang bayar pajak hotel dan restoran di Kabupaten Pangandaran senilai Rp600 juta.

“Bahkan jika diamati setiap hari, [nilai kurang bayar] bisa lebih dari angka tersebut,” katanya, seperti dikutip pada Senin (3/6/2019).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Tidak ada penjelasan lebih lanjut dari Jeje terkait kekurangan bayar tersebut. Namun demikian, menurutnya, performa tersebut perlu direspons dengan mengoptimalkan tim intensifikasi dan ekstensifikasi pajak yang telah dibentuk sejak 3 tahun lalu dengan jumlah anggota 18 orang.

Salah satu tugas dari tim tersebut adalah memberikan kesadaran kepada wajib pajak agar mau memenuhi kewajibannya dengan tepat waktu. Bagaimanapun, kesadaran wajib pajak hingga saat ini masih belum terlalu tinggi.

Jeje berharap dengan adanya tim intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, pengumpulan pendapatan asli daerah (PAD) bisa lebih maksimal. Hal tersebut pada gilirannya akan mempercepat pembangunan di Kabupaten Pangandaran.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Keberadaan tim tersebut tergolong sangat krusial. Hal ini dikarenakan masih cukup besarnya ketimpangan (gap) antara potensi pajak dan realisasinya selama ini. Optimalisasi upaya intensifikasi dan ekstensifikasi dinilai dapat mempersempit gap tersebut dan mengurangi nilai kurang bayar pajak.

“Dengan potensi tersebut, Pemerintah Kabupaten Pangandaran menargetkan Rp200 miliar setiap tahun,” imbuh Jeje, seperti dilansir Warta Priangan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?