KABUPATEN PANGANDARAN

BPK Temukan Kurang Bayar Pajak Hotel & Restoran, Tim Ini Dioptimalkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Juni 2019 | 16:06 WIB
BPK Temukan Kurang Bayar Pajak Hotel & Restoran, Tim Ini Dioptimalkan

Ilustrasi Pangandaran.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Pangandaran Jawa Barat akan mengoptimalkan tim intensifikasi dan ekstensifikasi pajak untuk menekan nilai kurang bayar pajak hotel dan restoran.

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan hasil pengamatan sebulan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan adanya kurang bayar pajak hotel dan restoran di Kabupaten Pangandaran senilai Rp600 juta.

“Bahkan jika diamati setiap hari, [nilai kurang bayar] bisa lebih dari angka tersebut,” katanya, seperti dikutip pada Senin (3/6/2019).

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Tidak ada penjelasan lebih lanjut dari Jeje terkait kekurangan bayar tersebut. Namun demikian, menurutnya, performa tersebut perlu direspons dengan mengoptimalkan tim intensifikasi dan ekstensifikasi pajak yang telah dibentuk sejak 3 tahun lalu dengan jumlah anggota 18 orang.

Salah satu tugas dari tim tersebut adalah memberikan kesadaran kepada wajib pajak agar mau memenuhi kewajibannya dengan tepat waktu. Bagaimanapun, kesadaran wajib pajak hingga saat ini masih belum terlalu tinggi.

Jeje berharap dengan adanya tim intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, pengumpulan pendapatan asli daerah (PAD) bisa lebih maksimal. Hal tersebut pada gilirannya akan mempercepat pembangunan di Kabupaten Pangandaran.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Keberadaan tim tersebut tergolong sangat krusial. Hal ini dikarenakan masih cukup besarnya ketimpangan (gap) antara potensi pajak dan realisasinya selama ini. Optimalisasi upaya intensifikasi dan ekstensifikasi dinilai dapat mempersempit gap tersebut dan mengurangi nilai kurang bayar pajak.

“Dengan potensi tersebut, Pemerintah Kabupaten Pangandaran menargetkan Rp200 miliar setiap tahun,” imbuh Jeje, seperti dilansir Warta Priangan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi