KABUPATEN PANGANDARAN

BPK Temukan Kurang Bayar Pajak Hotel & Restoran, Tim Ini Dioptimalkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Juni 2019 | 16:06 WIB
BPK Temukan Kurang Bayar Pajak Hotel & Restoran, Tim Ini Dioptimalkan

Ilustrasi Pangandaran.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Pangandaran Jawa Barat akan mengoptimalkan tim intensifikasi dan ekstensifikasi pajak untuk menekan nilai kurang bayar pajak hotel dan restoran.

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan hasil pengamatan sebulan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan adanya kurang bayar pajak hotel dan restoran di Kabupaten Pangandaran senilai Rp600 juta.

“Bahkan jika diamati setiap hari, [nilai kurang bayar] bisa lebih dari angka tersebut,” katanya, seperti dikutip pada Senin (3/6/2019).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Tidak ada penjelasan lebih lanjut dari Jeje terkait kekurangan bayar tersebut. Namun demikian, menurutnya, performa tersebut perlu direspons dengan mengoptimalkan tim intensifikasi dan ekstensifikasi pajak yang telah dibentuk sejak 3 tahun lalu dengan jumlah anggota 18 orang.

Salah satu tugas dari tim tersebut adalah memberikan kesadaran kepada wajib pajak agar mau memenuhi kewajibannya dengan tepat waktu. Bagaimanapun, kesadaran wajib pajak hingga saat ini masih belum terlalu tinggi.

Jeje berharap dengan adanya tim intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, pengumpulan pendapatan asli daerah (PAD) bisa lebih maksimal. Hal tersebut pada gilirannya akan mempercepat pembangunan di Kabupaten Pangandaran.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Keberadaan tim tersebut tergolong sangat krusial. Hal ini dikarenakan masih cukup besarnya ketimpangan (gap) antara potensi pajak dan realisasinya selama ini. Optimalisasi upaya intensifikasi dan ekstensifikasi dinilai dapat mempersempit gap tersebut dan mengurangi nilai kurang bayar pajak.

“Dengan potensi tersebut, Pemerintah Kabupaten Pangandaran menargetkan Rp200 miliar setiap tahun,” imbuh Jeje, seperti dilansir Warta Priangan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha