AUDIT TVRI

BPK Temukan Banyak Ketidakpatuhan Soal Dewan Pengawas TVRI, Apa Saja?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Februari 2020 | 17:35 WIB
BPK Temukan Banyak Ketidakpatuhan Soal Dewan Pengawas TVRI, Apa Saja?

Ilustrasi gedung BPK.

JAKARTA, DDTCNews—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kinerja TVRI kepada DPR. Sejumlah ketidakpatuhan atas peraturan perundang-undangan menjadi temuan auditor negara.

Anggota III BPK Achsanul Qosasi mengatakan pemeriksaan kinerja dilakukan untuk mengukur efektivitas penerapan regulasi dalam menunjang kinerja TVRI. Audit dilakukan untuk tahun anggaran 2017 hingga semester I/2019.

"Ada temuan yang signifikan terkait ketidakpatuhan yang dilakukan oleh dewan pengawas LPP TVRI," katanya di Kompleks Parlemen, Rabu (26/2/2020).

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Temuan pertama adalah belum memadainya aturan perundang-undangan yang mengatur LPP TVRI yakni PP No.14/2005. Pada pasal 7 huruf d misalnya terkait tugas Dewan Pengawas (Dewas) yang mempunyai tugas memberhentikan Dewan Direksi.

Menurut BPK, Dewas menambahkan instrumen hasil penilaian kinerja dewan direksi yang disebut BPK bersifat subjektif. Pasalnya, penilaian tetap bisa bervariasi meski kinerja dewan direksi mencapai 100%.

Temuan kedua, terkait Pasal 18 ayat (1) yang mengatakan Dewas adalah jabatan noneselon. Pasal tersebut kemudian diterjemahkan bahwa Dewas merupakan jabatan setingkat menteri dan kepala BPK.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dengan tafsir sendiri tersebut, Dewas bisa mengalokasikan tunjangan transportasi sebesar Rp5 juta per bulan dan akomodasi tiket penerbangan kelas bisnis.

“Temuan ini menunjukkan adanya ketidakharmonisan antara aturan perundang-undangan dengan aturan yang diciptakan internal TVRI sehingga menimbulkan konflik," papar Achsanul.

Temuan selanjutnya adalah ketentuan Dewas No.2/2018 tidak sesuai dengan PP No.13/2005. Dalam ketentuan Dewas itu, kewenangan Dewas menjadi bertambah. Misal, bisa mengangkat tenaga ahli, padahal tidak diatur dalam PP No.13/2005.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Dewas juga berhak mengajukan pertanyaan, akses data dan informasi serta melakukan pemantauan kerja. Kewenangan ini, kata BPK, tumpang tindih dengan tugas satuan pengawasan intern TVRI.

Kemudian, Dewas juga ternyata bisa menetapkan besaran gaji dan tunjangan Dewan Direksi. Padahal pedoman besaran gaji sudah diatur dalam surat menteri keuangan No.566/MK.02/2017.

“Penambahan wewenang Dewas menjadikan kegiatan operasional terganggu dan menjadi lambat, serta berpotensi timbul konflik hubungan kerja antara Dewas dengan Direksi,” imbuhnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN