AUDIT KEUANGAN NEGARA

BPK Sebut Risiko Korupsi dalam Program Covid-19 Berpotensi Meningkat

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Juni 2020 | 17:46 WIB
BPK Sebut Risiko Korupsi dalam Program Covid-19 Berpotensi Meningkat

Anggota III BPK Achsanul Qosasi. (BPK) 

JAKARTA, DDTCNews—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan adanya potensi peningkatan risiko integritas dari program pemerintah dalam menanggulangi dampak virus Covid-19 tahun ini.

Anggota III BPK Achsanul Qosasi mengatakan risiko integritas yang dimaksud berupa kecurangan, korupsi dan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi meningkat. Pada akhirnya, kerugian keuangan negara juga berpotensi membesar.

"Risiko integritas ini, penyelenggara negara memanfaatkan situasi fraud untuk kepentingan politik. Inilah yang disebut aji mumpung karena dianggap kejadian luar biasa," katanya dalam laman resmi BPK, Rabu (24/6/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Situasi pandemi, lanjutnya, menjadi ujian tersendiri bagi kegiatan pemeriksaan keuangan yang dilakukan BPK. Pasalnya, proses pelaksanaan anggaran pada masa pandemi mengalami banyak perubahan dan dilakukan dalam rentang waktu relatif cepat.

Tak hanya itu, kegiatan pemeriksaan juga menjadi terbatas sehingga penggunaan teknologi informasi kini menjadi andalan auditor negara dalam menjalankan pemeriksaan penanganan Covid-19 dengan cara yang baik dan benar.

"Tentu, kita tidak ingin para auditee mengelabui kita dengan alasan Covid-19. Apalagi, menjadikan situasi ini yang membuat mereka senang, karena pemeriksaan kita dianggap tidak akan pernah maksimal," paparnya.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Seperti diketahui, kebutuhan dana untuk penanganan Covid-19 tahun ini mencapai Rp695,2 triliun terdiri dari anggaran kesehatan senilai Rp87,55 triliun, anggaran perlindungan sosial Rp203,9 triliun.

Kemudian, insentif usaha sebesar Rp120,61 triliun, stimulus UMKM senilai Rp123,46 triliun, pembiayaan korporasi senilai Rp53,57 triliun, serta dukungan sektoral K/L dan pemerintah daerah senilai Rp106,11 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?