PEMERIKSAAN BPK

BPK Sampaikan IHPS I/2022 ke Jokowi, Ada 4 Kementerian Dapat Opini WDP

Muhamad Wildan | Rabu, 02 November 2022 | 12:00 WIB
BPK Sampaikan IHPS I/2022 ke Jokowi, Ada 4 Kementerian Dapat Opini WDP

Ilustrasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2022 kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ketua BPK Isma Yatun menyebut terdapat 4 kementerian dan lembaga (K/L) yang mendapatkan opini wajar dengan pengecualian (WDP), yaitu Kementerian Perdagangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

"Terkait hal tersebut, capaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) laporan keuangan K/L tahun 2021 mencapai 95% atau melampaui target RPJMN 2020-2024 sebesar 92%," katanya, dikutip pada Rabu (2/11/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

IHPS I/2022 memuat 137 hasil pemeriksaan dari laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) dan laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL). Sebanyak 84 K/L tercatat mendapatkan opini WTP atas LKKL 2021.

Sementara itu, BPK mencatat 500 dari 541 pemerintah daerah (pemda) telah mendapatkan opini WTP. Terdapat 38 pemda yang mendapatkan opini WDP dan 3 pemda yang mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (TMP).

Selanjutnya, IHPS I/2022 juga memuat hasil pemeriksa kinerja yang terdiri atas 1 objek pemeriksaan pemerintah pusat, 35 objek pemeriksaan pemda, dan 5 objek pemeriksaan BUMN.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Terdapat pula 48 hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT), terdiri atas 5 objek pemeriksaan pemerintah pusat serta 43 objek pemeriksaan BUMN dan badan lainnya.

PDTT yang dilakukan oleh BPK antara lain atas belanja barang pada Kementerian Ketenagakerjaan serta pemeriksaan atas pengelolaan subsidi atau kewajiban pelayanan publik.

BPK juga menyampaikan telah melakukan pemeriksaan investigatif sepanjang 2017 hingga semester I/2022. Dari hasil pemeriksaan tersebut, terdapat 25 LHP investigatif yang sudah digunakan dalam proses penyelidikan dan penyidikan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan