BERITA PAJAK HARI INI

BPK Minta DJP Perbaiki Pengelolaan Data Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Juni 2019 | 08:22 WIB
BPK Minta DJP Perbaiki Pengelolaan Data Pajak

Ilustrasi gedung BPK.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta agar Ditjen Pajak (DJP) memperbaiki pengelolaan data perpajakan dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP). Permintaan BPK ini menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Kamis (27/6/2019).

Auditor negara, dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II, menyatakan perbaikan pengelolaan data ILAP dimaksudkan untuk efektivitas terlaksananya fungsi pengawasan dan penegakan hukum. Pasalnya, ada dua masalah signifikan dalam pengelolaan data eksternal dari ILAP.

Pertama, pembangunan data eksternal dari ILAP di Kantor Pusat DJP, Kantor Wilayah (Kanwil) DJP, dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) belum sepenuhnya mengacu kepada ketentuan. Kedua, KPP belum optimal memanfaatkan data ILAP.

Baca Juga:
Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Hasil pengujian atas potensi pajak yang dapat diterima DJP terhadap salah satu jenis data ILAP yaitu undian gratis berhadiah (UGB). Terdapat pajak penghasilan (PPh) yang berpotensi belum disetor ke kas negara minimal sebesar Rp190,36 miliar.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti permintaan pelaku usaha kepada pemerintah agar mengevaluasi pengenaan tarif PPh impor atas barang mewah. Seperti diketahui, pemerintah menaikkan tarif PPh pasal 22 impor untuk 1.147 pada tahun lalu.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses
  • Pengelolaan Data ILAP

Dalam IHPS II BPK, DJP disebut telah menjalankan pengelolaan data perpajakan dari ILAP. DJP telah memiliki unit pelaksana teknis yang memiliki tugas sebagai unit pengolah data dari pihak ketiga yaitu Kantor Pengolahan Data Eksternal (KPDE). DJP juga menyediakan aplikasi untuk menampilkan data ILAP yang telah dilakukan cleansing and matching pada Aplikasi Portal DJP (AppPortal).

Selain itu, DJP juga memiliki aplikasi yang dapat digunakan untuk menampilkan hasil penyandingan data, yaitu aplikasi Profil Wajib Pajak Berbasis Web (Approweb). Aplikasi tersebut merupakan peralatan bagi account representative untuk melakukan pengawasan terhadap wajib pajak.

  • Seharusnya Masuk Barang Modal

Shinta W. Kamdani, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengatakan dalam kebijakan penyesuaian tarif PPh pasal 22 impor, cukup banyak komoditas atau barang yang tidak sesuai pengelompokannya.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Pasalnya, ada beberapa produk impor yang seharusnya masuk dalam kriteria barang modal, tetapi digolongkan sebagai barang konsumsi mewah sehingga mendapat beban tarif PPh yang tinggi. Salah satu barang tersebut adalah mesin industri dan mesin medis.

  • Efek Samping Relaksasi Pajak Properti Mewah

Berbagai relaksasi kebijakan pajak untuk sektor properti mewah dikhawatirkan menjadi pemicu tindakan pencucian uang para pelaku kejahatan. Apalagi, menurut Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin, sejalan dengan peningkatan transparansi keuangan, pelaku kejahatan cenderung menyembunyikan harga kekayaannya dalam transaksi nonkeuangan. Properti, aset, dan uang tunai menjadi pilihan.

OECD dalam Money Loundering and Terorist Financing Awareness Handbook for Tax Examiners and Tax Auditors juga memaparkan kecenderungan para pelaku kriminal, baik terkait perpajakan maupun kriminal lainnya, menyamarkan uangnya ke berbagai bentuk investasi, termasuk real estat.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi