BERITA PAJAK HARI INI

BPK Minta DJP Perbaiki Pengelolaan Data Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Juni 2019 | 08:22 WIB
BPK Minta DJP Perbaiki Pengelolaan Data Pajak

Ilustrasi gedung BPK.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta agar Ditjen Pajak (DJP) memperbaiki pengelolaan data perpajakan dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP). Permintaan BPK ini menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Kamis (27/6/2019).

Auditor negara, dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II, menyatakan perbaikan pengelolaan data ILAP dimaksudkan untuk efektivitas terlaksananya fungsi pengawasan dan penegakan hukum. Pasalnya, ada dua masalah signifikan dalam pengelolaan data eksternal dari ILAP.

Pertama, pembangunan data eksternal dari ILAP di Kantor Pusat DJP, Kantor Wilayah (Kanwil) DJP, dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) belum sepenuhnya mengacu kepada ketentuan. Kedua, KPP belum optimal memanfaatkan data ILAP.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Hasil pengujian atas potensi pajak yang dapat diterima DJP terhadap salah satu jenis data ILAP yaitu undian gratis berhadiah (UGB). Terdapat pajak penghasilan (PPh) yang berpotensi belum disetor ke kas negara minimal sebesar Rp190,36 miliar.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti permintaan pelaku usaha kepada pemerintah agar mengevaluasi pengenaan tarif PPh impor atas barang mewah. Seperti diketahui, pemerintah menaikkan tarif PPh pasal 22 impor untuk 1.147 pada tahun lalu.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Pengelolaan Data ILAP

Dalam IHPS II BPK, DJP disebut telah menjalankan pengelolaan data perpajakan dari ILAP. DJP telah memiliki unit pelaksana teknis yang memiliki tugas sebagai unit pengolah data dari pihak ketiga yaitu Kantor Pengolahan Data Eksternal (KPDE). DJP juga menyediakan aplikasi untuk menampilkan data ILAP yang telah dilakukan cleansing and matching pada Aplikasi Portal DJP (AppPortal).

Selain itu, DJP juga memiliki aplikasi yang dapat digunakan untuk menampilkan hasil penyandingan data, yaitu aplikasi Profil Wajib Pajak Berbasis Web (Approweb). Aplikasi tersebut merupakan peralatan bagi account representative untuk melakukan pengawasan terhadap wajib pajak.

  • Seharusnya Masuk Barang Modal

Shinta W. Kamdani, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengatakan dalam kebijakan penyesuaian tarif PPh pasal 22 impor, cukup banyak komoditas atau barang yang tidak sesuai pengelompokannya.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Pasalnya, ada beberapa produk impor yang seharusnya masuk dalam kriteria barang modal, tetapi digolongkan sebagai barang konsumsi mewah sehingga mendapat beban tarif PPh yang tinggi. Salah satu barang tersebut adalah mesin industri dan mesin medis.

  • Efek Samping Relaksasi Pajak Properti Mewah

Berbagai relaksasi kebijakan pajak untuk sektor properti mewah dikhawatirkan menjadi pemicu tindakan pencucian uang para pelaku kejahatan. Apalagi, menurut Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin, sejalan dengan peningkatan transparansi keuangan, pelaku kejahatan cenderung menyembunyikan harga kekayaannya dalam transaksi nonkeuangan. Properti, aset, dan uang tunai menjadi pilihan.

OECD dalam Money Loundering and Terorist Financing Awareness Handbook for Tax Examiners and Tax Auditors juga memaparkan kecenderungan para pelaku kriminal, baik terkait perpajakan maupun kriminal lainnya, menyamarkan uangnya ke berbagai bentuk investasi, termasuk real estat.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra