PAJAK DAERAH

BPK: Masih Banyak Pemda yang Belum Punya Data Piutang PBB Valid

Muhamad Wildan | Kamis, 16 Maret 2023 | 16:30 WIB
BPK: Masih Banyak Pemda yang Belum Punya Data Piutang PBB Valid

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut masih banyak pemerintah daerah yang memiliki data piutang PBB-P2 tidak valid meski laporan keuangannya mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Widhi Hidayat mengatakan masalah ini sudah timbul sejak digesernya kewenangan pemungutan PBB-P2 dari pemerintah pusat ke pemkab/pemkot.

"Ini persoalan lama ketika migrasi pengelolaan PBB-P2 dari kantor pajak ke pemda. Namun, sampai sekarang, masih ada beberapa daerah yang terkendala dalam pengakuan piutang PBB-P2," katanya, Kamis (16/3/2023).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Untuk itu, lanjut Widhi, BPK mengimbau pemda untuk melakukan verifikasi dan validasi ulang guna menentukan sisa piutang PBB-P2. Setelah data piutang diperbaiki, sambungnya, pemda juga harus melakukan upaya penagihan.

Untuk diketahui, kewenangan memungut PBB-P2 dialihkan dari pemerintah pusat ke pemkab/pemkot berdasarkan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

"Pada saat UU ini berlaku, menteri keuangan bersama-sama dengan menteri dalam negeri mengatur tahapan persiapan pengalihan PBB-P2 sebagai pajak daerah dalam waktu paling lambat 31 Desember 2013," bunyi Pasal 182 angka 1 UU PDRD.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

UU PDRD telah diundangkan pada 15 September 2009 dan berlaku sejak 1 Januari 2010. UU PDRD kemudian dicabut seiring dengan diundangkannya UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Dalam UU HKPD, pemkab/pemkot tetap memiliki kewenangan untuk memungut PBB-P2 atas objek yang berlokasi di daerahnya masing-masing.

Pemkab/pemkot diberikan fleksibilitas dalam menentukan NJOP yang menjadi dasar penghitungan PBB-P2. NJOP yang digunakan untuk menghitung PBB-P2 adalah sebesar 20% hingga 100% dari NJOP yang sudah dikurangi NJOP tidak kena pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar