PAJAK DAERAH

BPK: Masih Banyak Pemda yang Belum Punya Data Piutang PBB Valid

Muhamad Wildan | Kamis, 16 Maret 2023 | 16:30 WIB
BPK: Masih Banyak Pemda yang Belum Punya Data Piutang PBB Valid

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut masih banyak pemerintah daerah yang memiliki data piutang PBB-P2 tidak valid meski laporan keuangannya mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Widhi Hidayat mengatakan masalah ini sudah timbul sejak digesernya kewenangan pemungutan PBB-P2 dari pemerintah pusat ke pemkab/pemkot.

"Ini persoalan lama ketika migrasi pengelolaan PBB-P2 dari kantor pajak ke pemda. Namun, sampai sekarang, masih ada beberapa daerah yang terkendala dalam pengakuan piutang PBB-P2," katanya, Kamis (16/3/2023).

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Untuk itu, lanjut Widhi, BPK mengimbau pemda untuk melakukan verifikasi dan validasi ulang guna menentukan sisa piutang PBB-P2. Setelah data piutang diperbaiki, sambungnya, pemda juga harus melakukan upaya penagihan.

Untuk diketahui, kewenangan memungut PBB-P2 dialihkan dari pemerintah pusat ke pemkab/pemkot berdasarkan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

"Pada saat UU ini berlaku, menteri keuangan bersama-sama dengan menteri dalam negeri mengatur tahapan persiapan pengalihan PBB-P2 sebagai pajak daerah dalam waktu paling lambat 31 Desember 2013," bunyi Pasal 182 angka 1 UU PDRD.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

UU PDRD telah diundangkan pada 15 September 2009 dan berlaku sejak 1 Januari 2010. UU PDRD kemudian dicabut seiring dengan diundangkannya UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Dalam UU HKPD, pemkab/pemkot tetap memiliki kewenangan untuk memungut PBB-P2 atas objek yang berlokasi di daerahnya masing-masing.

Pemkab/pemkot diberikan fleksibilitas dalam menentukan NJOP yang menjadi dasar penghitungan PBB-P2. NJOP yang digunakan untuk menghitung PBB-P2 adalah sebesar 20% hingga 100% dari NJOP yang sudah dikurangi NJOP tidak kena pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi