AUDIT KEUANGAN NEGARA

BPK: Jangan Hanya Kejar Opini WTP

Redaksi DDTCNews | Minggu, 01 November 2020 | 06:00 WIB
BPK: Jangan Hanya Kejar Opini WTP

Kantor Pusat Badan Pemeriksa Keuangan. (Foto: bpk.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengingatkan pemerintah untuk tidak hanya mengejar status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pengelolaan anggaran pusat dan daerah.

Anggota V BPK Bahrullah Akbar mengatakan tujuan utama audit tidak hanya mendorong pemerintah mendapatkan opini WTP. Menurutnya, opini WTP merupakan saluran untuk meningkatkan kinerja pemerintah untuk mencapai tujuan berbangsa dan bernegara.

"Keberhasilan instansi pemerintah tidak hanya opini WTP, tetapi juga peningkatan kinerja pemerintah dalam pelayanan publik dan pencapaian tujuan bernegara," katanya dalam seminar daring bertajuk Peran BPK dalam Meningkatkan Kinerja Pemerintah Daerah, dikutip Sabtu (31/10/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

BPK, lanjut Bahrullah, diberikan kewenangan sebagai pelaksana fungsi audit untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam pengelolaan anggaran. Agenda audit tersebut wajib dilaksanakan secara independen, objektif dan profesional.

Untuk itu, setiap pemeriksa diharapkan mampu menegakkan standar audit untuk memastikan kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara.

Bahrullah menilai kegiatan pemeriksaan ke depan akan penuh tantangan karena pandemi Covid-19. Dia menyebutkan adanya strategi dan pendekatan baru dari BPK dalam melakukan pemeriksaan dengan basis teknologi informasi.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Pada masa pandemi Covid-19, BPK tetap melaksanakan pemeriksaan dengan menerapkan pola work from home (WFH) dan memaksimalkan pemanfaatan Teknologi Informasi (TI)," tuturnya.

Untuk diketahui, seminar daring BPK bekerja sama dengan Universitas Krisnadwipayana ini mendatangkan dua narasumber utama yaitu Anggota V BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V Bahrullah Akbar dan Dosen Fakultas Ekonomi Unkris Suratno. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN