AUDIT KEUANGAN NEGARA

BPK: Jangan Hanya Kejar Opini WTP

Redaksi DDTCNews | Minggu, 01 November 2020 | 06:00 WIB
BPK: Jangan Hanya Kejar Opini WTP

Kantor Pusat Badan Pemeriksa Keuangan. (Foto: bpk.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengingatkan pemerintah untuk tidak hanya mengejar status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pengelolaan anggaran pusat dan daerah.

Anggota V BPK Bahrullah Akbar mengatakan tujuan utama audit tidak hanya mendorong pemerintah mendapatkan opini WTP. Menurutnya, opini WTP merupakan saluran untuk meningkatkan kinerja pemerintah untuk mencapai tujuan berbangsa dan bernegara.

"Keberhasilan instansi pemerintah tidak hanya opini WTP, tetapi juga peningkatan kinerja pemerintah dalam pelayanan publik dan pencapaian tujuan bernegara," katanya dalam seminar daring bertajuk Peran BPK dalam Meningkatkan Kinerja Pemerintah Daerah, dikutip Sabtu (31/10/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

BPK, lanjut Bahrullah, diberikan kewenangan sebagai pelaksana fungsi audit untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam pengelolaan anggaran. Agenda audit tersebut wajib dilaksanakan secara independen, objektif dan profesional.

Untuk itu, setiap pemeriksa diharapkan mampu menegakkan standar audit untuk memastikan kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara.

Bahrullah menilai kegiatan pemeriksaan ke depan akan penuh tantangan karena pandemi Covid-19. Dia menyebutkan adanya strategi dan pendekatan baru dari BPK dalam melakukan pemeriksaan dengan basis teknologi informasi.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Pada masa pandemi Covid-19, BPK tetap melaksanakan pemeriksaan dengan menerapkan pola work from home (WFH) dan memaksimalkan pemanfaatan Teknologi Informasi (TI)," tuturnya.

Untuk diketahui, seminar daring BPK bekerja sama dengan Universitas Krisnadwipayana ini mendatangkan dua narasumber utama yaitu Anggota V BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V Bahrullah Akbar dan Dosen Fakultas Ekonomi Unkris Suratno. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?