Kantor Pusat Badan Pemeriksa Keuangan. (Foto: bpk.go.id)
JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengingatkan pemerintah untuk tidak hanya mengejar status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pengelolaan anggaran pusat dan daerah.
Anggota V BPK Bahrullah Akbar mengatakan tujuan utama audit tidak hanya mendorong pemerintah mendapatkan opini WTP. Menurutnya, opini WTP merupakan saluran untuk meningkatkan kinerja pemerintah untuk mencapai tujuan berbangsa dan bernegara.
"Keberhasilan instansi pemerintah tidak hanya opini WTP, tetapi juga peningkatan kinerja pemerintah dalam pelayanan publik dan pencapaian tujuan bernegara," katanya dalam seminar daring bertajuk Peran BPK dalam Meningkatkan Kinerja Pemerintah Daerah, dikutip Sabtu (31/10/2020).
BPK, lanjut Bahrullah, diberikan kewenangan sebagai pelaksana fungsi audit untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam pengelolaan anggaran. Agenda audit tersebut wajib dilaksanakan secara independen, objektif dan profesional.
Untuk itu, setiap pemeriksa diharapkan mampu menegakkan standar audit untuk memastikan kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara.
Bahrullah menilai kegiatan pemeriksaan ke depan akan penuh tantangan karena pandemi Covid-19. Dia menyebutkan adanya strategi dan pendekatan baru dari BPK dalam melakukan pemeriksaan dengan basis teknologi informasi.
"Pada masa pandemi Covid-19, BPK tetap melaksanakan pemeriksaan dengan menerapkan pola work from home (WFH) dan memaksimalkan pemanfaatan Teknologi Informasi (TI)," tuturnya.
Untuk diketahui, seminar daring BPK bekerja sama dengan Universitas Krisnadwipayana ini mendatangkan dua narasumber utama yaitu Anggota V BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V Bahrullah Akbar dan Dosen Fakultas Ekonomi Unkris Suratno. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.