KEBIJAKAN FISKAL

BPK Dorong Pemerintah Sempurnakan Laporan Belanja Perpajakan

Muhamad Wildan | Minggu, 27 Juni 2021 | 07:01 WIB
BPK Dorong Pemerintah Sempurnakan Laporan Belanja Perpajakan

Kantor pusat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jakarta. BPK menilai pelaporan belanja perpajakan yang dilakukan secara rutin oleh Kementerian Keuangan dalam beberapa tahun terakhir perlu disempurnakan. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai pelaporan belanja perpajakan yang dilakukan secara rutin oleh Kementerian Keuangan dalam beberapa tahun terakhir dinilai masih perlu disempurnakan.

Merujuk pada Laporan Hasil Reviu Atas Pelaksanaan Transparansi Fiskal Tahun 2020, estimasi belanja perpajakan yang disusun oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) perlu untuk memproyeksikan potensi belanja perpajakan yang timbul pada masa yang akan datang.

"Praktik yang berlaku umum menurut IMF, estimasi dilakukan tidak hanya backward estimates namun juga menghitung proyeksi ke depan (forward looking estimates)," tulis BPK pada laporan tersebut, dikutip Jumat (25/5/6/2021).

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Seperti diketahui, laporan belanja perpajakan yang dipublikasikan oleh BKF masih menghitung belanja perpajakan yang terjadi pada 1 tahun ke belakang.

Akibatnya, laporan belanja perpajakan yang dipublikasikan oleh Kemenkeu masih belum memiliki hubungan langsung dengan dokumen APBN pada tahun berjalan.

"Dalam APBN 2020 tidak terdapat informasi proyeksi belanja perpajakan untuk tahun 2020 sehingga tidak jelas jumlah dan nominal belanja perpajakan yang dialokasikan oleh pemerintah pada APBN tahun 2020," tulis BPK.

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Tak hanya itu, BPK juga meminta Kemenkeu memperluas cakupan belanja perpajakan yang diestimasikan. Dari 89 item belanja perpajakan yang ada, Kemenkeu masih mengestimasikan 66 item. "Sisanya belum dapat dilakukan [estimasi] karena keterbatasan data," tulis BPK.

Terakhir, BPK juga mendorong Kemenkeu melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap belanja perpajakan yang timbul. Menurut BPK, Kemenkeu belum menyajikan upaya-upaya yang dilakukan untuk mengendalikan agar belanja perpajakan tetap tepat sasaran.

BPK memandang pengendalian dan evaluasi adalah bagian yang lazim disajikan dalam laporan-laporan belanja perpajakan yang disajikan oleh negara lain.

Baca Juga:
Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

"Pengendalian dan evaluasi penting dilakukan karena tujuan dari belanja perpajakan adalah bukan sekedar menyajikan estimasi nilai pajak yang tidak terpungut, tetapi menilai dampak yang berhasil ditimbulkan dan kebijakan yang tepat untuk mengatasi dampak tersebut," tulis BPK.

Terlepas dari berbagai catatan tersebut, BPK memandang transparansi pemerintah dalam kriteria cakupan pengeluaran pajak sudah berada pada level good.

Untuk diketahui, BKF telah menyusun laporan belanja perpajakan tahun 2016 hingga 2019. Secara nominal, belanja perpajakan terus meningkat dari tahun ke tahun. Belanja perpajakan naik dari Rp192,56 triliun pada 2016 menjadi sebesar Rp257,23 triliun pada 2019. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

Selasa, 17 Desember 2024 | 09:04 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tak Lagi Dibebaskan, Barang dan Jasa Premium Ini Bakal Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya