KEBIJAKAN FISKAL

BPK Dorong Pemerintah Sempurnakan Laporan Belanja Perpajakan

Muhamad Wildan | Minggu, 27 Juni 2021 | 07:01 WIB
BPK Dorong Pemerintah Sempurnakan Laporan Belanja Perpajakan

Kantor pusat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jakarta. BPK menilai pelaporan belanja perpajakan yang dilakukan secara rutin oleh Kementerian Keuangan dalam beberapa tahun terakhir perlu disempurnakan. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai pelaporan belanja perpajakan yang dilakukan secara rutin oleh Kementerian Keuangan dalam beberapa tahun terakhir dinilai masih perlu disempurnakan.

Merujuk pada Laporan Hasil Reviu Atas Pelaksanaan Transparansi Fiskal Tahun 2020, estimasi belanja perpajakan yang disusun oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) perlu untuk memproyeksikan potensi belanja perpajakan yang timbul pada masa yang akan datang.

"Praktik yang berlaku umum menurut IMF, estimasi dilakukan tidak hanya backward estimates namun juga menghitung proyeksi ke depan (forward looking estimates)," tulis BPK pada laporan tersebut, dikutip Jumat (25/5/6/2021).

Baca Juga:
Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

Seperti diketahui, laporan belanja perpajakan yang dipublikasikan oleh BKF masih menghitung belanja perpajakan yang terjadi pada 1 tahun ke belakang.

Akibatnya, laporan belanja perpajakan yang dipublikasikan oleh Kemenkeu masih belum memiliki hubungan langsung dengan dokumen APBN pada tahun berjalan.

"Dalam APBN 2020 tidak terdapat informasi proyeksi belanja perpajakan untuk tahun 2020 sehingga tidak jelas jumlah dan nominal belanja perpajakan yang dialokasikan oleh pemerintah pada APBN tahun 2020," tulis BPK.

Baca Juga:
Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

Tak hanya itu, BPK juga meminta Kemenkeu memperluas cakupan belanja perpajakan yang diestimasikan. Dari 89 item belanja perpajakan yang ada, Kemenkeu masih mengestimasikan 66 item. "Sisanya belum dapat dilakukan [estimasi] karena keterbatasan data," tulis BPK.

Terakhir, BPK juga mendorong Kemenkeu melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap belanja perpajakan yang timbul. Menurut BPK, Kemenkeu belum menyajikan upaya-upaya yang dilakukan untuk mengendalikan agar belanja perpajakan tetap tepat sasaran.

BPK memandang pengendalian dan evaluasi adalah bagian yang lazim disajikan dalam laporan-laporan belanja perpajakan yang disajikan oleh negara lain.

Baca Juga:
DJP Jakpus Gelar Kemenkeu Mengajar di 13 Sekolah, Begini Pesannya

"Pengendalian dan evaluasi penting dilakukan karena tujuan dari belanja perpajakan adalah bukan sekedar menyajikan estimasi nilai pajak yang tidak terpungut, tetapi menilai dampak yang berhasil ditimbulkan dan kebijakan yang tepat untuk mengatasi dampak tersebut," tulis BPK.

Terlepas dari berbagai catatan tersebut, BPK memandang transparansi pemerintah dalam kriteria cakupan pengeluaran pajak sudah berada pada level good.

Untuk diketahui, BKF telah menyusun laporan belanja perpajakan tahun 2016 hingga 2019. Secara nominal, belanja perpajakan terus meningkat dari tahun ke tahun. Belanja perpajakan naik dari Rp192,56 triliun pada 2016 menjadi sebesar Rp257,23 triliun pada 2019. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 14 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

Minggu, 13 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Pastikan Penarikan Utang Pemerintah Dikelola dengan Baik

Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 10:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

DJP Jakpus Gelar Kemenkeu Mengajar di 13 Sekolah, Begini Pesannya

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN