LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH

BPK Beri Predikat WTP atas LKPP 2017 dengan Sejumlah Catatan

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Juni 2018 | 10:35 WIB
BPK Beri Predikat WTP atas LKPP 2017 dengan Sejumlah Catatan

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaporkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2017 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hasilnya, lembaga auditor itu memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan tersebut.

Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan LKPP yang dilaporkan ini merupakan pertanggungjawaban pemerintah pusat atas pelaksanaan APBN tahun anggaran 2017.

"Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, pemerintah telah menyampaikan LKPP tahun 2017 kepada BPK pada 28 Maret 2018," katanya di Sidang Paripurna DPR, Kamis (31/5).

Baca Juga:
Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

LKPP tahun 2017 mencakup tujuh komponen laporan keuangan, yaitu laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.

Meski mendapat opini WTP, terdapat sejumlah catatan yang harus menjadi perhatian DPR dan pemerintah terkait LKPP 2017. Salah satunya adalah soal peningkatan rasio utang pemerintah pusat dari tahun ke tahun.

"Rasio utang pemerintah terus meningkat sejak 2015. Peningkatan rasio utang yang pada 2017 sebesar 29,39% dari PDB tidak lepas dari terus meningkatnya realisasi pembiayaan utang. Seperti tahun 2015 sebesar Rp380 triliun, 2016 sebesar Rp403 triliun dan pada tahun 2017 sebesar Rp429 triliun," terang Moermahadi.

Baca Juga:
Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Selain itu, nilai pokok atas utang pemerintah tanpa memperhitungkan unamortized discount dan unamortized premium mencapai sebesar Rp3.993 triliun yang terdiri dari utang Iuar negeri sebesar Rp2.402 triliun atau 60% dan utang dalam negeri sebesar Rp1.591 triliun atau 40% dari keseluruhan utang.

Adapun, realisasi pendapatan negara tahun 2017 dilaporkan sebesar Rp 1.666 triliun atau mencapai 95% dari anggaran, yang terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1.343 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp311 triliun, dan penerimaan hibah sebesar Rp11 triliun.

Penerimaan perpajakan sebagai sumber utama pendanaan APBN, hanya mencapai 91% dari anggaran atau hanya meningkat sebesar 4,5% dibandingkan dengan penerimaan perpajakan tahun 2016. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Jumat, 06 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

E-Katalog 6.0 Diklaim Bisa Turunkan ICOR, Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Sabtu, 30 November 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Prabowo: Indonesia Disegani karena Tidak Pernah Gagal Bayar Utang

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak