TATA KELOLA KEUANGAN

BPK Bakal Perketat Pemeriksaan, Revaluasi Aset Pemerintah Jadi Sasaran

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Oktober 2019 | 18:19 WIB
BPK Bakal Perketat Pemeriksaan, Revaluasi Aset Pemerintah Jadi Sasaran

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pucuk pimpinan baru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjanjikan pemeriksaan yang lebih ketat. Langkah tersebut ditujukan untuk memastikan tata kelola anggaran dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan audit laporan keuangan akan dilakukan lebih ketat pada tahun ini. Langkah ini sebagai wujud peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

“Mulai dari sekarang akan melakukan pemeriksaan lebih ketat dan sesuai standar pemeriksaan keuangan negara,” katanya di Kantor Mahkamah Agung (MA), Kamis (24/10/2019).

Baca Juga:
Format TBPKB Ikut Berubah Saat Opsen Berlaku, Begini Tampilannya

Salah satu isu yang disorot Agung adalah terkait revaluasi aset yang dilakukan pemerintah melalui Kementerian Keuangan. Menurutnya, hal tersebut masih menyisakan banyak persoalan. Salah satunya temuan terkait keberadaan aset, status kepemilikan, dan peruntukan aset yang belum jelas.

Kemudian, metode dalam yang digunakan pemerintah dalam melakukan revaluasi aset barang milik negara (BMN) masih menimbulkan masalah dari kacamata auditor negara. Hal tersebut, lanjut Agung, menimbulkan masalah jika laporan revaluasi aset masuk dalam materi audit BPK.

Bukan tidak mungkin, status wajar tanpa pengecualian (WTP) tidak akan disandang pemerintah pusat jika materi revaluasi aset BMN masuk dalam bahan audit BPK. Oleh karena itu, dia meminta pemerintah untuk membenahi skema dan tata cara menghitung ulang aset negara yang tersebar di seluruh Indonesia.

Baca Juga:
Pakai Uang Rakyat, Wamenkeu Ingin Manajemen Aset Negara Dikonsolidasi

“Opini WTP itu belum memasukkan hasil evaluasi aset dalam dua tahun terakhir [2017 dan 2018]. Jadi, teman-teman BPK melihat jelas laporan keuangan pemerintah dan tata kelola keuangan pemerintah masih banyak masalahnya, khususnya dalam tata kelola aset itu,” paparnya.

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan telah merampungkan revaluasi atau penilaian kembali BMN. Penilaian kembali aset negara ini telah dilakukan sejak 29 Agustus 2017 hingga 12 Oktober 2018.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ada kenaikan nilai BMN pascarevaluasi dijalankan. Dalam penilaian 2007-2010, nilai BMN sebesar Rp4.190,31 triliun. Pascarevaluasi aset pada 2017-2018, nilai BMN naik menjadi Rp5.728,49 triliun. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 11:37 WIB PAJAK DAERAH

Format TBPKB Ikut Berubah Saat Opsen Berlaku, Begini Tampilannya

Sabtu, 07 Desember 2024 | 13:00 WIB PENGELOLAAN ASET NEGARA

Pakai Uang Rakyat, Wamenkeu Ingin Manajemen Aset Negara Dikonsolidasi

Minggu, 10 November 2024 | 10:30 WIB TEMUAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

DPR Mulai Dalami Temuan BPK soal Subsidi Listrik dan Pupuk

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra