ASET NEGARA

BPK Apresiasi Langkah Pemerintah Merevaluasi BMN

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Oktober 2018 | 15:06 WIB
BPK Apresiasi Langkah Pemerintah Merevaluasi BMN

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan mengapresiasi langkah pemerintah yang telah melakukan penilaian kembali barang milik negara. Revaluasi dianggap sebagai bagian dari akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara.

Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahrullah Akbar mengatakan sebagai auditor negara, BPK menyambut baik revaluasi barang milik negara (BMN). Langkah ini merupakan tindak lanjut kesepakatan antara pemerintah dan DPR.

“Atas nama BPK, saya sambut baik langkah pemerintah untuk hitung BMN,” katanya di Auditorium BPK, Senin (22/10/2018).

Baca Juga:
Barang Tegahan DJBC Dimusnahkan atau Dihibahkan? Ini Pertimbangannya

Penilaian kembali BMN ini merupakan tindak lanjut hasil rapat Menteri Keuangan dengan Komisi XI DPR tahun lalu. Dalam hasil rapat itu, pemerintah diminta untuk merevaluasi BMN yang digunakan sebagai underlying assetpenerbitan sukuk.

Menurutnya, penilaian kembali BMN sangat krusial untuk mewujudkan penilaian aset yang akuntabel dan sesuai dengan nilai kewajaran. Pemeriksaan BPK atas penilaian kembali BMN akan berdampak signifikan pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2018.

“BPK menyampaikan penilaian kembali BMN ini agar dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku secara nasional sesuai prinsip akuntansi,” imbuh Bahrullah.

Baca Juga:
Sri Mulyani Ingatkan K/L dan Pemda untuk Optimalkan Aset Negara

Seperti diketahui, pedoman dalam kegiatan Penilaian Kembali BMN sendiri diatur dalam Peraturan Presiden No. 75/2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah. Selain itu ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.111/PMK.06/2017 tentang Penilaian BMN dan PMK Nomor 118/PMK.06/2017 tentang Pedoman Penilaian Kembali BMN.

Revaluasi pada 2017-2018 sendiri dimulai pada 29 Agustus 2017 lalu dan selesai pada 12 Oktober 2018. Revaluasi BMN kali ini juga mencakup aset di wilayah Nusa Tenggara Barat yang terkena dampak bencana gempa bumi.

Hasilnya, pada 2017-2018 yaitu nilai BMN meningkat menjadi Rp5.728,49 triliun. Angka ini mengalami kenaikan dari posisi BMN pada 2007-2010 yang tercatat senilai Rp4.190,31 triliun dari nilai buku sebesar Rp1.538,18 triliun. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 15 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Tegahan DJBC Dimusnahkan atau Dihibahkan? Ini Pertimbangannya

Kamis, 10 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ingatkan K/L dan Pemda untuk Optimalkan Aset Negara

Minggu, 15 September 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKPM Sebut Sektor Pertanian Perlu Diberikan Tax Holiday

Kamis, 05 September 2024 | 11:30 WIB BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Komisi XI Tetapkan 5 Anggota BPK 2024-2029, 3 di Antaranya Politisi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN