ASET NEGARA

BPK Apresiasi Langkah Pemerintah Merevaluasi BMN

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Oktober 2018 | 15:06 WIB
BPK Apresiasi Langkah Pemerintah Merevaluasi BMN

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan mengapresiasi langkah pemerintah yang telah melakukan penilaian kembali barang milik negara. Revaluasi dianggap sebagai bagian dari akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara.

Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahrullah Akbar mengatakan sebagai auditor negara, BPK menyambut baik revaluasi barang milik negara (BMN). Langkah ini merupakan tindak lanjut kesepakatan antara pemerintah dan DPR.

“Atas nama BPK, saya sambut baik langkah pemerintah untuk hitung BMN,” katanya di Auditorium BPK, Senin (22/10/2018).

Baca Juga:
Pakai Uang Rakyat, Wamenkeu Ingin Manajemen Aset Negara Dikonsolidasi

Penilaian kembali BMN ini merupakan tindak lanjut hasil rapat Menteri Keuangan dengan Komisi XI DPR tahun lalu. Dalam hasil rapat itu, pemerintah diminta untuk merevaluasi BMN yang digunakan sebagai underlying assetpenerbitan sukuk.

Menurutnya, penilaian kembali BMN sangat krusial untuk mewujudkan penilaian aset yang akuntabel dan sesuai dengan nilai kewajaran. Pemeriksaan BPK atas penilaian kembali BMN akan berdampak signifikan pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2018.

“BPK menyampaikan penilaian kembali BMN ini agar dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku secara nasional sesuai prinsip akuntansi,” imbuh Bahrullah.

Baca Juga:
DJP Jakarta Barat Gelar Lelang Serentak, Kumpulkan Rp532 Juta

Seperti diketahui, pedoman dalam kegiatan Penilaian Kembali BMN sendiri diatur dalam Peraturan Presiden No. 75/2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah. Selain itu ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.111/PMK.06/2017 tentang Penilaian BMN dan PMK Nomor 118/PMK.06/2017 tentang Pedoman Penilaian Kembali BMN.

Revaluasi pada 2017-2018 sendiri dimulai pada 29 Agustus 2017 lalu dan selesai pada 12 Oktober 2018. Revaluasi BMN kali ini juga mencakup aset di wilayah Nusa Tenggara Barat yang terkena dampak bencana gempa bumi.

Hasilnya, pada 2017-2018 yaitu nilai BMN meningkat menjadi Rp5.728,49 triliun. Angka ini mengalami kenaikan dari posisi BMN pada 2007-2010 yang tercatat senilai Rp4.190,31 triliun dari nilai buku sebesar Rp1.538,18 triliun. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 11:37 WIB PAJAK DAERAH

Format TBPKB Ikut Berubah Saat Opsen Berlaku, Begini Tampilannya

Sabtu, 07 Desember 2024 | 13:00 WIB PENGELOLAAN ASET NEGARA

Pakai Uang Rakyat, Wamenkeu Ingin Manajemen Aset Negara Dikonsolidasi

Sabtu, 07 Desember 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakarta Barat Gelar Lelang Serentak, Kumpulkan Rp532 Juta

Rabu, 27 November 2024 | 09:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Lelang Serentak 12 Aset Penunggak Pajak, BMW Hingga Ruko

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra