KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Lelang Serentak 12 Aset Penunggak Pajak, BMW Hingga Ruko

Muhamad Wildan | Rabu, 27 November 2024 | 09:00 WIB
DJP Jakbar Lelang Serentak 12 Aset Penunggak Pajak, BMW Hingga Ruko

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat bersama Kantor Wilayah Ditjen Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) DKI Jakarta melelang aset-aset yang disita dari penanggung pajak.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar mengatakan lelang merupakan tahapan akhir dari kegiatan penagihan pajak atas penanggung pajak. Aset sitaan dilelang untuk melunasi utang pajak yang seharusnya dibayar.

"Kami berharap kegiatan ini memberikan efek jera dan menunjukkan keseriusan DJP dalam mengumpulkan penerimaan pajak dan meningkatkan kepatuhan pajak," ujar Farid, dikutip Rabu (27/11/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Adapun 14 aset sitaan yang hendak dilelang melalui laman antara lain:
1. Kendaraan Isuzu NHR 55 CO E2-1
2. Kendaraan Toyota Hilux 2.46 DC
3. Kendaraan Niaga Truk Box Mitsubishi Colt Diesel Canter FE 71 L
4. Kendaraan Mobil Barang Bak Muatan Terbuka Suzuki AEV415PCL TYPE 2 4X2 MT
5. Kendaraan Mobil BMW X5.3
6. Kendaraan Mobil Honda RD4 2WD CKD AT
7. Kendaraan Mitsubishi Colt Diesel
8. Kendaraan Mobil Toyota Kijang Innova V AT
9. Kendaraan Toyota Avanza 1.3 V A/T
10. Kendaraan Nissan X-Trail 2.5 2WD CVT ST A/T 2488 cc Warna Hitam
11. Kendaraan Volvo XC90 2.9 T6 A/T
12. 1 unit rumah toko di Komplek Pasar Bersih Cengkareng Blok C 2.2 serta 2 unit kios di Komplek Pasar Bersih Cengkareng Blok H 1.1 dan Blok H 2.1.

Informasi terperinci mengenai barang-barang yang dilelang dan cara untuk mengikuti lelang dapat dilihat pada laman https://linktr.ee/LelangSerentakJakartaBarat.

Pemenang lelang ditetapkan pada Rabu tanggal 4 Desember 2024 pukul 10:00 WIB hingga 11:50 WIB di Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat, Jalan Tomang Raya Nomor 16-18, Jakarta Barat. Pemenang lelang akan ditetapkan setelah batas akhir penawaran.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Masyarakat yang ingin mengikuti lelang harus memenuhi 5 syarat berikut, yakni memiliki KTP, NPWP, alamat email, nomor rekening, dan nomor HP.

Farid mengimbau masyarakat untuk mewaspadai penipuan bermodus lelang yang mengatasnamakan DJP, DJKN, ataupun instansi lainnya. "Hubungi kantor kami untuk mendapatkan informasi tepercaya," kata Farid. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra