JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Rabu (12/7) kabar datang dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang terus mengupayakan pembahasan perihal kerja sama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai pertukaran data peserta.
Direktur Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E.Ilyas Lubis mengungkapkan BPJS Ketenagakerjaan masih tetap percaya Kemenkeu akan merespons positif atas permohonan data wajib pajak.
Hingga kini, BPJS Ketenagakerjaan terus mengupayakan agar target mendapatkan restu dari pemerintah di akhir Juli ini bisa segera terealisasi. BPJS Ketenagakerjaan akan meminta izin Ditjen Pajak untuk mengecek ulang omzet dan aset untuk melakukan kategorisasi.
Berita lainnya mengenai pemerintah yang terus melakukan pembahasan atas putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pajak gula dan pernyataan dari konsultan properti yang menilai bahwa program amnesti pajak tidak berpengaruh signifikan terhadap sektor properti. Berikut ulasan ringkas beritanya:
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menilai langkah pemerintah dalam memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap komoditas gula memang dilakukan atas dasar putusan Mahkamah Agung (MA). Kendati demikian, pemerintah masih menggodok langkah tersebut. Menurut Darmin, mulanya pemerintah tak berinisiatif untuk menarik pungutan pajak terhadap barang hasil pertanian strategis. Namun, tiba-tiba muncul permintaan dari pihak Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia untuk melakukan uji materi terhadap PP 31/2007 tersebut dan kemudian diputuskan MA kena pajak.
Konsultan properti Colliers International menyatakan program amnesti pajak yang merupakan salah satu program andalan pemerintah, dinilai tidak terlalu berpengaruh pada sektor properti. Senior Associate Director Research Colliers International Indonesia Ferry Salanto mengatakan program amnesti pajak tidak berdampak signifikan kepada penjualan apartemen antara lain karena dana repatriasi saat ini masih berada di dalam akun bank. Dengan demikian, lanjutnya, dana tersebut juga masih belum ditransformasikan ke hal lain seperti investasi dalam bentuk seperti membeli apartemen.
Pemerintah menurunkan target penerimaan bea dan cukai dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (RAPBN-P) 2017. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan target penerimaan cukai turun dari Rp3,9 triliun menjadi Rp153,17 triliun. Target penerimaan cukai hasil tembakau sendiri turun Rp2,39 triliun menjadi Rp147,49 triliun. Penurunan tersebut disebabkan karena adanya penurunan pada penerimaan cukai sebagai satu-satunya penyumbang terbesar penerimaan kepabeanan dan cukai. Bahkan, penurunan target penerimaan cukai terjadi di seluruh sumber, baik cukai hasil tembakau, makanan minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA), maupun etil alkohol.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengklaim telah berhasil merealisasikan 93% progres inisiatif strategis dalam rangka penguatan reformasi institusi fiskal yang menitikberatkan kepada sistem kepatuhan tersebut. Kepala Subdirektorat Perencanaan Strategis dan Manajemen Transformasi Ambang Priyonggo mengatakan pihaknya memiliki 19 inisiatif strategis yang dituangkan atau didetailkan ke dalam hampir 700 kegiatan. Menurutnya, kriteria dan pencapaian dari kegiatan penguatan reformasi DJBC akan terus dipantau.
Lembaga Pengkajian MPR RI mengkaji berbagai permasalahan utama ekonomi di Indonesia yang bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945. Tidak diterapkannya ekonomi Pancasila secara menyeluruh dianggap jadi penyebab jurang ketimpangan kesejahteraan masyarakat terus melebar. Ketua Lembaga Pengkajian MPR RI Rully Chairul Azwar menyampaikan simposium tersebut digelar untuk membahas berbagai kegundahan berbagai elemen masyarakat terkait pelaksanaan perekonomian di Indonesia yang dirasakan masih jauh dari semangat dan amanat Pasal 33 UUD tahun 1945. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.