BANTUAN LANGSUNG TUNAI

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Data 3 Juta Calon Penerima Subsidi Gaji

Dian Kurniati | Selasa, 01 September 2020 | 18:48 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Data 3 Juta Calon Penerima Subsidi Gaji

Ilustrasi. Sejumlah buruh berjalan keluar dari pabrik Beesco Indonesia di Karawang, Jawa Barat, Rabu (3/6/2020). ANTARA FOTO/M Ibnu Chaza

JAKARTA, DDTCNews – BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) kembali menyerahkan data beserta nomor rekening calon penerima bantuan langsung tunai atau subsidi gaji.

Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto mengatakan data yang diserahkan hari ini mencapai 3 juta, lebih banyak dibanding gelombang pertama yang hanya 2,5 juta. BPJS Ketenagakerjaan akan mengupayakan agar target penyaluran subsidi gaji kepada 15,7 juta pekerja segera rampung.

"[Data ini] sudah kami validasi berlapis sampai dengan tiga tahap," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (1/9/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Agus mengatakan dari target calon penerima subsidi gaji yang mencapai 15,7 juta, saat ini telah terkumpul sebanyak 14,2 juta nomor rekening. Namun, yang lolos validasi berlapis hanya 11,3 juta.

Dari jumlah itulah, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan datanya kepada Kemenaker secara bertahap. Menurutnya, penyerahan data dilakukan bertahap untuk mempermudah proses rekonsiliasi dan pemantauan serta mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran subsidi gaji.

Agus menjelaskan ada dua alternatif tindakan atas nomor rekening pekerja yang tidak lolos validasi berlapis BPJS Ketenagakerjaan. Alternatif pertama, BPJS Ketenagakerjaan mengembalikan data nomor rekening kepada perusahaan untuk mengonfirmasi ulang jika peserta memenuhi syarat seperti diatur dalam Permenaker No. 14/2020.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Beleid itu menyebut subsidi gaji diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat, yakni warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan, pekerja bergaji di bawah Rp5 juta, terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, serta aktif membayar iuran hingga Juni 2020.

Sementara alternatif kedua yakni kondisi data peserta tidak valid atau tidak sesuai kriteria dalam Permenaker No. 14/2020. Dalam kasus ini, nomor rekening tersebut secara otomatis tidak masuk dalam daftar penerima subsidi upah. Jumlah data rekening peserta tidak valid mencapai 1,6 juta.

"Kami terus mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk segera menyampaikan data nomor rekening peserta yang memenuhi persyaratan," ujarnya.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Program subsidi gaji akan menyasar 15,7 juta pekerja yang masih bekerja dengan pendapatan di bawah Rp5 juta. Pemerintah pun menyiapkan anggaran senilai Rp37,8 triliun untuk memberikan subsidi gaji tersebut.

Subsidi gaji diberikan Rp600.000 per bulan selama empat bulan sejak September hingga Desember 2020. Namun, pembayarannya dilakukan setiap dua bulan kali, yakni pada kuartal III dan IV/2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 September 2020 | 13:04 WIB

nomor rekening saya bank mandiri tapi sampai skrg belum dapat. kapan bapak/ibu???

02 September 2020 | 10:19 WIB

kapan???🙄🙄🙄🙄🙄

02 September 2020 | 05:06 WIB

saya mohon kpd pemerintah.. kami berharab penyaluran subsidi gaji Bpjstk jangan terlalu LeLet.x. kami pekerja sangat berharap karna kodisi ekonomi di Rumah saat Ni udah gak da BeRAS gk da Duet.....

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?