BERITA PAJAK HARI INI

BPJS Ketenagakerjaan Dilarang Akses Data Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Juni 2017 | 08:53 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Dilarang Akses Data Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Keinginan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk mengakses data aset dan omzet para wajib pajak menuai kritik dan protes dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pengusaha. Berita tersebut jadi topik utama beberapa media nasional pagi ini, Kamis (22/6).

Langkah BPJS Ketenagakerjaan meminta izin Kementerian Keuangan untuk melakukan kerja sama pertukaran data dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dinilai kurang tepat oleh para pengusaha. Menurut pengusaha, daripada bertukar data dengan Ditjen Pajak demi melakukan crosscheck data perusahaan, lebih baik BPJS Ketenagakerjaan memperbaiki kinerja dan layanan.

Ketua Komisi XI DPR Melchias Mekeng mengingatkan era keterbukaan wajib pajak bukan berarti seluruh instansi pemerintah bisa melihat data wajib pajak. Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan tidak berhak untuk melihat data wajib pajak.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Berita lainnya mengenai Ditjen Pajak yang siap untuk mengenakan pajak sebesar 25% kepada Facebook yang akan membentuk badan usaha tetap di Indonesia. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Ditjen Pajak Siap Tarik Pajak 25% pada Facebook

Ditjen Pajak memastikan akan mengenakan tarif pajak sebesar 25% kepada perusahaan jejaring sosial asal Irlandia, Facebook. Hal tersebut dilakukan setelah Facebook resmi membentuk Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2 Humas) Hestu Yoga Saksama mengatakan ketentuan tarif pajak tersebut sesuai dengan aturan Pajak Penghasilan (PPh) 25/29 yang selama ini telah diterapkan kepada perusahaan domestik.

  • Terdakwa Pajak Handang Dituntut 15 Tahun Penjara

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar pejabat pajak Handang Soekarno dihukum penjara 15 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai, dalam jabatannya sebagai Kasubdit Bukti Permulaan di Ditjen Pajak, Handang terbukti menerima suap sebanyak US$148.500. Duit pemberian Ramapanicker Rajamohanan Nair, bos PT EK Prima Ekspor Indonesia tersebut merupakan pemberian pertama dari total janji sebanyak Rp6 miliar.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Sri Mulyani Ungkap Tantangan Ekonomi Indonesia 2018

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan ekonomi Indonesia memiliki sejumlah tantangan pada 2018. Tantangan tersebut berasal dari dalam negeri maupun global. Risiko ketidakstabilan kondisi global yang akan mengganggu pertumbuhan ekonomi dunia dan turut berdampak pada perekonomian Indonesia. Selain itu, lanjut Sri Mulyani, tantangan ekonomi di tahun depan juga masih akan diwarnai dengan sikap proteksionisme Amerika Serikat (AS) dan perubahan struktur ekonomi China.

  • RI Perkuat Kerja Sama Ekonomi dengan Australia

Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro dalam lawatannya ke Sydney Australia bertemu dengan Minister for Trade and Industry and the Minister for Regional Water, New South Wales, Australia Niall Blair. Dalam pertemuan bilateral tersebut, kedua menteri membahas isu kerja sama yang selama ini sudah dilakukan seperti di bidang perdagangan, pertanian, financial technology, pendidikan, dan secara spesifik kerja sama infrastruktur.

  • Amankan Data AEoI, Ditjen Pajak Siapkan Ruang Antipeluru

Ditjen Pajak terus berbenah diri mempersiapkan kematangan dari semua properti pendukung pelaksanaan pertukaran informasi keuangan untuk perpajakan (AEoI). Salah satu yang disiapkan yakni ruang antipeluru atau berlapis baja yang digunakan untuk mengamankan penyimpanan data pertukaran yang sifatnya rahasia. Hestu Yoga Saksama mengatakan memang ada kriteria tertentu mengenai fasilitas penyimpanan hingga transmisi atau software yang dibuat oleh negara-negara kerja sama ekonomi dan pembangunan (OECD). (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?