BERITA PAJAK HARI INI

BPJS Ketenagakerjaan Dilarang Akses Data Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Juni 2017 | 08:53 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Dilarang Akses Data Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Keinginan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk mengakses data aset dan omzet para wajib pajak menuai kritik dan protes dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pengusaha. Berita tersebut jadi topik utama beberapa media nasional pagi ini, Kamis (22/6).

Langkah BPJS Ketenagakerjaan meminta izin Kementerian Keuangan untuk melakukan kerja sama pertukaran data dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dinilai kurang tepat oleh para pengusaha. Menurut pengusaha, daripada bertukar data dengan Ditjen Pajak demi melakukan crosscheck data perusahaan, lebih baik BPJS Ketenagakerjaan memperbaiki kinerja dan layanan.

Ketua Komisi XI DPR Melchias Mekeng mengingatkan era keterbukaan wajib pajak bukan berarti seluruh instansi pemerintah bisa melihat data wajib pajak. Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan tidak berhak untuk melihat data wajib pajak.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Berita lainnya mengenai Ditjen Pajak yang siap untuk mengenakan pajak sebesar 25% kepada Facebook yang akan membentuk badan usaha tetap di Indonesia. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Ditjen Pajak Siap Tarik Pajak 25% pada Facebook

Ditjen Pajak memastikan akan mengenakan tarif pajak sebesar 25% kepada perusahaan jejaring sosial asal Irlandia, Facebook. Hal tersebut dilakukan setelah Facebook resmi membentuk Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2 Humas) Hestu Yoga Saksama mengatakan ketentuan tarif pajak tersebut sesuai dengan aturan Pajak Penghasilan (PPh) 25/29 yang selama ini telah diterapkan kepada perusahaan domestik.

  • Terdakwa Pajak Handang Dituntut 15 Tahun Penjara

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar pejabat pajak Handang Soekarno dihukum penjara 15 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai, dalam jabatannya sebagai Kasubdit Bukti Permulaan di Ditjen Pajak, Handang terbukti menerima suap sebanyak US$148.500. Duit pemberian Ramapanicker Rajamohanan Nair, bos PT EK Prima Ekspor Indonesia tersebut merupakan pemberian pertama dari total janji sebanyak Rp6 miliar.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran
  • Sri Mulyani Ungkap Tantangan Ekonomi Indonesia 2018

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan ekonomi Indonesia memiliki sejumlah tantangan pada 2018. Tantangan tersebut berasal dari dalam negeri maupun global. Risiko ketidakstabilan kondisi global yang akan mengganggu pertumbuhan ekonomi dunia dan turut berdampak pada perekonomian Indonesia. Selain itu, lanjut Sri Mulyani, tantangan ekonomi di tahun depan juga masih akan diwarnai dengan sikap proteksionisme Amerika Serikat (AS) dan perubahan struktur ekonomi China.

  • RI Perkuat Kerja Sama Ekonomi dengan Australia

Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro dalam lawatannya ke Sydney Australia bertemu dengan Minister for Trade and Industry and the Minister for Regional Water, New South Wales, Australia Niall Blair. Dalam pertemuan bilateral tersebut, kedua menteri membahas isu kerja sama yang selama ini sudah dilakukan seperti di bidang perdagangan, pertanian, financial technology, pendidikan, dan secara spesifik kerja sama infrastruktur.

  • Amankan Data AEoI, Ditjen Pajak Siapkan Ruang Antipeluru

Ditjen Pajak terus berbenah diri mempersiapkan kematangan dari semua properti pendukung pelaksanaan pertukaran informasi keuangan untuk perpajakan (AEoI). Salah satu yang disiapkan yakni ruang antipeluru atau berlapis baja yang digunakan untuk mengamankan penyimpanan data pertukaran yang sifatnya rahasia. Hestu Yoga Saksama mengatakan memang ada kriteria tertentu mengenai fasilitas penyimpanan hingga transmisi atau software yang dibuat oleh negara-negara kerja sama ekonomi dan pembangunan (OECD). (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN