KEBIJAKAN PEMERINTAH

BPJS Kesehatan Akhirnya Catatkan Surplus Rp18,7 Triliun pada 2020

Dian Kurniati | Rabu, 10 Februari 2021 | 10:30 WIB
BPJS Kesehatan Akhirnya Catatkan Surplus Rp18,7 Triliun pada 2020

Ilustrasi. Sejumlah warga mengantre untuk memperbaharui data peserta BPJS di Kantor BPJS Cabang Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (4/1/2021). ANTARA FOTO/Jojon/foc.

JAKARTA, DDTCNews – BPJS Kesehatan menyebutkan kondisi keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan akhirnya mengalami surplus senilai Rp18,7 triliun pada tahun lalu, tidak lagi defisit seperti tahun-tahun sebelumnya.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan perusahaan bersama pemerintah telah berupaya memastikan kecukupan pembiayaan program JKN-KIS agar masyarakat tidak terhambat mengakses layanan kesehatan.

"Kondisi keuangan DJS Kesehatan yang berangsur sehat ini ditunjukkan dengan kemampuan BPJS Kesehatan dalam membayar seluruh tagihan pelayanan kesehatan secara tepat waktu kepada seluruh fasilitas kesehatan," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (9/2/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Fachmi mengatakan BPJS berharap program JKN-KIS dapat mulai membentuk dana cadangan teknis untuk memenuhi persyaratan tingkat kesehatan keuangan DJS Kesehatan pada tahun ini, dibarengi dengan penerapan tata kelola yang andal.

Menurutnya, perbaikan cashflow DJS Kesehatan tentu juga berimbas pada peningkatan kualitas layanan. Untuk itu, ia berharap fasilitas kesehatan itu berjalan konsisten dan tanpa penyimpangan, agar pembiayaan program jaminan kesehatan tetap efektif dan efisien.

BPJS juga akan terus memantau kondisi keuangan DJS Kesehatan ke depan mengingat masih ada berbagai tantangan yang harus dihadapi antara lain seperti pandemi Covid-19, tingkat kesehatan masyarakat, dan kondisi perekonomian nasional.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sepanjang 2020, Fachmi melaporkan angka kepuasan peserta naik menjadi 81,5% pada 2020 dari tahun lalu sebesar 80,1%. Selain itu, angka kepuasan fasilitas kesehatan meningkat menjadi 81,3% pada 2020 dari 79,1%.

Meski demikian, Fachmi menilai saat ini masih diperlukan upaya bersama untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah No. 53/2018 yaitu aset bersih DJS Kesehatan paling sedikit harus mencukupi estimasi pembayaran klaim untuk 1,5 bulan ke depan, dan paling banyak sebesar estimasi pembayaran klaim untuk 6 bulan ke depan.

"Tentu upaya penyehatan DJS Kesehatan ini terus diupayakan pemerintah untuk memastikan pelayanan kesehatan bagi peserta tetap optimal," ujar Fachmi.

Surplus keuangan BPJS Kesehatan juga menjadi kabar baik untuk APBN. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memprediksi perusahaan itu akan kembali defisit Rp15,5 triliun pada 2020. Pada 2019, pemerintah sempat memberikan suntikan modal senilai Rp13,5 triliun untuk BPJS Kesehatan lantaran mengalami defisit keuangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra