KOTA MALANG

BPHTB Turun, PAD Diprediksi Hilang Rp60 Miliar

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Agustus 2016 | 11:40 WIB
BPHTB Turun, PAD Diprediksi Hilang Rp60 Miliar

MALANG, DDTCNews – Kebijakan Presiden Joko Widodo menurunkan besaran pajak Bea Perolehan Harga Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari 5% menjadi 2,5% berimplikasi negatif terhadap pendapatan daerah dan mendapat perhatian dari DPRD Kota Malang.

Anggota Komisi B sekaligus Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Ya’qud Ananda Gudban mengatakan pengurangan persentase pajak BPHTB yang berimbas kepada pengurangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) perlu dibahas bersama dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

“Saya malah menghitung potensi kehilangan PAD kita dari BPHTB mencapai Rp60 miliar. Itu konsekuensinya,” kata Nanda, Selasa (16/8).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Ade Herawanto menambahkan, jika aturan baru dari presiden itu diimplementasikan di Kota Malang, maka harus dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) BPHTB. Namun, itu juga harus menunggu aturan resmi hingga petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya keluar.

“Implementasi pelaksanaannya bergantung kepada kondisi daerah dan Perda itu harus dengan persetujuan Gubernur, Wali Kota, DPRD setempat,” ungkapnya.

Menghadapi fakta tersebut, Dispenda akan melakukan berbagai upaya agar bisa menutupi potensi kehilangan pendapatan daerah dengan mendongkrak pajak hiburan, pajak hotel dan sebagainya.

Sementara Wali Kota Malang HM Anton, seperti dilansir dalam malangvoice.com, mengatakan Pemkot Malang sudah berdiskusi dengan Dispenda agar mencari beberapa terobosan terkait BPHTB ini. “Banyak terobosan yang harus dilakukan, agar potensi pajak daerah bisa maksimal,” katanya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:37 WIB KABUPATEN MANOKWARI SELATAN

Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Minggu, 13 Oktober 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN SUBANG

Pemda Gelar Pemutihan hingga Akhir 2024, Berlaku untuk Jenis Pajak Ini

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 08:30 WIB KABUPATEN TEMANGGUNG

Demi Efisiensi, Digitalisasi Pajak Daerah Ditarget 100% Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN