KOTA MALANG

BPHTB Turun, PAD Diprediksi Hilang Rp60 Miliar

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Agustus 2016 | 11:40 WIB
BPHTB Turun, PAD Diprediksi Hilang Rp60 Miliar

MALANG, DDTCNews – Kebijakan Presiden Joko Widodo menurunkan besaran pajak Bea Perolehan Harga Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari 5% menjadi 2,5% berimplikasi negatif terhadap pendapatan daerah dan mendapat perhatian dari DPRD Kota Malang.

Anggota Komisi B sekaligus Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Ya’qud Ananda Gudban mengatakan pengurangan persentase pajak BPHTB yang berimbas kepada pengurangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) perlu dibahas bersama dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

“Saya malah menghitung potensi kehilangan PAD kita dari BPHTB mencapai Rp60 miliar. Itu konsekuensinya,” kata Nanda, Selasa (16/8).

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Ade Herawanto menambahkan, jika aturan baru dari presiden itu diimplementasikan di Kota Malang, maka harus dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) BPHTB. Namun, itu juga harus menunggu aturan resmi hingga petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya keluar.

“Implementasi pelaksanaannya bergantung kepada kondisi daerah dan Perda itu harus dengan persetujuan Gubernur, Wali Kota, DPRD setempat,” ungkapnya.

Menghadapi fakta tersebut, Dispenda akan melakukan berbagai upaya agar bisa menutupi potensi kehilangan pendapatan daerah dengan mendongkrak pajak hiburan, pajak hotel dan sebagainya.

Sementara Wali Kota Malang HM Anton, seperti dilansir dalam malangvoice.com, mengatakan Pemkot Malang sudah berdiskusi dengan Dispenda agar mencari beberapa terobosan terkait BPHTB ini. “Banyak terobosan yang harus dilakukan, agar potensi pajak daerah bisa maksimal,” katanya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China