KABUPATEN KUBU RAYA

BPHTB Terintegrasi Diluncurkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 September 2019 | 17:03 WIB
BPHTB Terintegrasi Diluncurkan

Ilustrasi.

KUBU RAYA, DDTCNews – Kabupaten Kubu Raya menjadi pelopor diterapkannya program pelayanan BPHTB secara terintegratisi melalu sistem host to host di Kalimantan Barat.

Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan pelayanan BPHTB yang terintegrasi bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah daerah dengan mengupayakan tidak terjadinya kebocoran-kebocoran di dalam proses pengumpulan pajak dan retibusi.

“Hal itu demi percepatan pembangunan serta menutup peluang terjadinya kecurangan-kecurangan dan tindakan koruptif lainnya,” ujarnya, Selasa (24/09/2019).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Adapun pelayanan BPHTB diluncurkan langsung oleh Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji dan Bupati Kubu Raya. Peluncuran itu bertepatan dengan peringatan Hari Agraria di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Berbagai pihak seperti Gubernur Kalbar, Tim Korsupgah KPK, Kakanwil BPN/ATR, serta Direksi Bank Kalbar mendukung adanya penerapan layanan BPHTB ini. Komitmen bersama tersebut diwujudkan dalam penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama.

Muda menjelaskan pemerintah terus berupaya dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat luas dalam berbagai aspek. Dia pun berharap layanan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat di masa mendatang.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kepala Bidang PBB dan BPHTB Badan Pengelolahan Pajak daerah dan Retibusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kubu Raya Fladona Rizola mengungkapkan penerapan sistem online ini akan memberikan kemudahan dalam peningkatan pelayanan BPPRD.

“Langkah ini akan dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan sehingga kedepannya kita bisa mendekatkan diri dan memudahkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya, seperti dilansir Tribun Kubu Raya. (MG-anp/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?