KABUPATEN KUBU RAYA

BPHTB Terintegrasi Diluncurkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 September 2019 | 17:03 WIB
BPHTB Terintegrasi Diluncurkan

Ilustrasi.

KUBU RAYA, DDTCNews – Kabupaten Kubu Raya menjadi pelopor diterapkannya program pelayanan BPHTB secara terintegratisi melalu sistem host to host di Kalimantan Barat.

Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan pelayanan BPHTB yang terintegrasi bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah daerah dengan mengupayakan tidak terjadinya kebocoran-kebocoran di dalam proses pengumpulan pajak dan retibusi.

“Hal itu demi percepatan pembangunan serta menutup peluang terjadinya kecurangan-kecurangan dan tindakan koruptif lainnya,” ujarnya, Selasa (24/09/2019).

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Adapun pelayanan BPHTB diluncurkan langsung oleh Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji dan Bupati Kubu Raya. Peluncuran itu bertepatan dengan peringatan Hari Agraria di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Berbagai pihak seperti Gubernur Kalbar, Tim Korsupgah KPK, Kakanwil BPN/ATR, serta Direksi Bank Kalbar mendukung adanya penerapan layanan BPHTB ini. Komitmen bersama tersebut diwujudkan dalam penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama.

Muda menjelaskan pemerintah terus berupaya dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat luas dalam berbagai aspek. Dia pun berharap layanan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat di masa mendatang.

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Kepala Bidang PBB dan BPHTB Badan Pengelolahan Pajak daerah dan Retibusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kubu Raya Fladona Rizola mengungkapkan penerapan sistem online ini akan memberikan kemudahan dalam peningkatan pelayanan BPPRD.

“Langkah ini akan dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan sehingga kedepannya kita bisa mendekatkan diri dan memudahkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya, seperti dilansir Tribun Kubu Raya. (MG-anp/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?