KABUPATEN NGANJUK

BPHTB PTSL Dibebaskan, Pemkab Bisa Kehilangan Penerimaan Rp10 Miliar

Dian Kurniati | Kamis, 25 Mei 2023 | 15:00 WIB
BPHTB PTSL Dibebaskan, Pemkab Bisa Kehilangan Penerimaan Rp10 Miliar

Ilustrasi.

NGANJUK, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, memberikan insentif berupa pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk mendukung program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) pada tahun ini.

Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi mengatakan pembebasan BPHTB untuk PTSL akan menghilangkan potensi penerimaan daerah senilai lebih dari Rp10 miliar. Meski demikian, lanjutnya, kebijakan ini nantinya akan meningkatkan penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) dalam jangka panjang.

"Saya yakin dengan adanya pembebasan BPHTB di awal pemda memang rugi dari pendapatan pajak, namun ke depan akan bisa menambah pendapatan PBB lebih banyak," katanya dikutip pada Kamis (25/5/2023).

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Marhaen mengatakan Pemkab Nganjuk mengenakan tarif BPHTB sebesar 5% dari harga jual dikurangi dengan nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP). Insentif pembebasan BPHTB akan diberikan kepada sekitar 5.000 pemohon sertifikat PTSL di wilayah tersebut.

PTSL merupakan proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Ketika telah terdaftar, tanah dan bangunan tersebut juga akan masuk dalam data objek PBB.

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Dia berharap masyarakat Kabupaten Nganjuk memanfaatkan program PTSL yang digulirkan Kementerian ATR/BPN serta mengajukan pembebasan BPHTB kepada Bapenda. Setelahnya, dia pun meminta masyarakat tersebut patuh membayar PBB.

"Dengan banyaknya masyarakat yang sudah memiliki sertifikat, berarti akan banyak warga yang membayar PBB," ujarnya dilansir nnews.co.id. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis