KOTA MALANG

BP2D Beri Layanan Setor PBB Bonus Sembako

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Februari 2019 | 15:07 WIB
BP2D Beri Layanan Setor PBB Bonus Sembako

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang memberikan paket sembako kepada masyarakat yang membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Layanan ini baru akan diselenggarakan pada 23 Februari 2019 di Balai Kota Malang.

Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto mengatakan untuk meningkatkan animo masyarakat, pemerintah sepakat untuk memberikan Sembako kepada masyarakat yang membayar PBB. Masyarakat bisa memperoleh sembako melalui layanan pembayaran PBB yang akan dibuka pada 07:00 WIB.

“Sudah menjadi komitmen BP2D untuk meningkatkan dan memberikan layanan terbaik kepada para pembayar PBB. Kini saatnya seluruh kalangan masyarakat turut berperan menjadi panutan dan teladan pajak daerah,” ujarnya di Kota Malang, Rabu (20/2).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Untuk mendapatkan sembako gratis, wajib pajak diharapkan membawa surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB tahun sebelumnya sebagai syarat untuk melakukan pembayaran. Selanjutnya, pembayaran bisa segera dilakukan melalui loket yang tersedia di layanan tersebut.

Dia meminta masyarakat agar memanfaatkan program pemutihan denda PBB yang akan tetap dibuka hingga April 2019. Program ini akan meringankan beban wajib pajak karena sanksi berupa denda PBB bisa dihapuskan yang terhitung sejak 1990-2018.

Seperti dilansir Malang Times, Ade mengimbau agar seluruh wajib pajak menyimpan bukti pelunasan PBB, baik berupa pembayaran tunai maupun transfer. Hal ini mengingat wajib pajak bisa mendapatkan sejumlah hadiah melalui agenda Gebyar Jalan Sehat Sadar Pajak yang digelar oleh BP2D setiap tahun.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Seperti tahun sbeelumnya, wajib pajak berkesempatan untuk membawa pulang sejumlah doorprize, mulai dari berbagai jenis alat elektronik, kendaraan bermotor seperti sepeda motor, bahkan hingga mobil. Seluruh hadiah ini akan dipajang di halaman Balai Kota Malang mulai pekan depan.

"Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kota Malang atas peran serta dan partisipasi aktif dalam membayar PBB dan pajak daerah lainnya. Kami imbau agar proses penyetoran maupun penggunaan uang pajak lebih diawasi,” pungkas Sam Ade yang juga dikenal sebagai tokoh Aremania itu.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN