KOTA MALANG

BP2D Beri Layanan Setor PBB Bonus Sembako

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Februari 2019 | 15:07 WIB
BP2D Beri Layanan Setor PBB Bonus Sembako

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang memberikan paket sembako kepada masyarakat yang membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Layanan ini baru akan diselenggarakan pada 23 Februari 2019 di Balai Kota Malang.

Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto mengatakan untuk meningkatkan animo masyarakat, pemerintah sepakat untuk memberikan Sembako kepada masyarakat yang membayar PBB. Masyarakat bisa memperoleh sembako melalui layanan pembayaran PBB yang akan dibuka pada 07:00 WIB.

“Sudah menjadi komitmen BP2D untuk meningkatkan dan memberikan layanan terbaik kepada para pembayar PBB. Kini saatnya seluruh kalangan masyarakat turut berperan menjadi panutan dan teladan pajak daerah,” ujarnya di Kota Malang, Rabu (20/2).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Untuk mendapatkan sembako gratis, wajib pajak diharapkan membawa surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB tahun sebelumnya sebagai syarat untuk melakukan pembayaran. Selanjutnya, pembayaran bisa segera dilakukan melalui loket yang tersedia di layanan tersebut.

Dia meminta masyarakat agar memanfaatkan program pemutihan denda PBB yang akan tetap dibuka hingga April 2019. Program ini akan meringankan beban wajib pajak karena sanksi berupa denda PBB bisa dihapuskan yang terhitung sejak 1990-2018.

Seperti dilansir Malang Times, Ade mengimbau agar seluruh wajib pajak menyimpan bukti pelunasan PBB, baik berupa pembayaran tunai maupun transfer. Hal ini mengingat wajib pajak bisa mendapatkan sejumlah hadiah melalui agenda Gebyar Jalan Sehat Sadar Pajak yang digelar oleh BP2D setiap tahun.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Seperti tahun sbeelumnya, wajib pajak berkesempatan untuk membawa pulang sejumlah doorprize, mulai dari berbagai jenis alat elektronik, kendaraan bermotor seperti sepeda motor, bahkan hingga mobil. Seluruh hadiah ini akan dipajang di halaman Balai Kota Malang mulai pekan depan.

"Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kota Malang atas peran serta dan partisipasi aktif dalam membayar PBB dan pajak daerah lainnya. Kami imbau agar proses penyetoran maupun penggunaan uang pajak lebih diawasi,” pungkas Sam Ade yang juga dikenal sebagai tokoh Aremania itu.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?