PMK 122/2020

BP Tapera Bakal Kembalikan Dana Taperum PNS, Ini Batas Waktunya

Muhamad Wildan | Rabu, 09 September 2020 | 14:07 WIB
BP Tapera Bakal Kembalikan Dana Taperum PNS, Ini Batas Waktunya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews—Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bakal mengembalikan dana tabungan perumahan (Taperum) PNS kepada seluruh PNS baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun.

Komitmen pengembalian dana Taperum PNS ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 122/2020. "BP Tapera bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan pengembalian dana Taperum PNS," bunyi Pasal 13 ayat (2) PMK 122/2020, Rabu (9/9/2020).

Bagi PNS yang masih aktif, dana Taperum PNS aktif akan ditampung dalam rekening dana tabungan perumahan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 25/2020. Dana tersebut bakal tercatat sebagai saldo awal peserta Tapera.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BP Tapera bakal mengembalikan dana Taperum PNS secara serentak dan BP Tapera pun diwajibkan untuk menyediakan informasi yang bisa diakses PNS aktif untuk mengetahui saldo yang dimiliki dari setiap PNS.

Bagi PNS yang sudah pensiun atau bagi ahli waris dari PNS yang sudah meninggal, BP Tapera akan mengembalikan dana Taperum PNS dalam jangka waktu paling lambat 3 tahun setelah dana Taperum dialihkan kepada BP Tapera.

BP Tapera diwajibkan untuk mengusahakan pengembalian dana serta wajib menyediakan informasi nama PNS, jumlah dana, dan status pengembalian dana untuk mengusahakan pengembalian dana Taperum PNS tersebut.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Dana Taperum PNS yang menjadi hak PNS yang sudah pensiun atau meninggal akan diusahakan dikembalikan dalam kurun waktu 30 tahun ke depan terhitung sejak jangka waktu pengembalian 3 tahun terpenuhi.

Bila masih ada dana yang tidak berhasil dikembalikan dalam jangka waktu 30 tahun tersebut, BP Tapera bakal mengajukan penetapan status dana Taperum PNS sebagai dana tidak bertuan kepada pengadilan. Dana yang diputuskan tidak bertuan oleh pengadilan akan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Dalam pelaksanaan pengembalian, BP Tapera diwajibkan memberikan laporan kepada Komite Tapera terkait dengan pengembalian dana Taperum kepada PNS aktif serta pengembalian kepada PNS yang sudah pensiun atau kepada ahli waris dari PNS yang sudah meninggal. Pelaporan wajib dilaksanakan setiap semester. Sebelum dikembalikan, dana Taperum PNS yang hendak dikembalikan harus ditentukan nominalnya terlebih dahulu oleh tim likuidasi.

Dana Taperum PNS yang dikembalikan adalah dana yang terhimpun sejak Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) PNS serta dana berbentuk deposito dan investasi lain termasuk hasil pemupukannya. Secara lebih terperinci, dana yang dikategorikan sebagai investasi lain adalah giro, piutang, dan aset lainnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 Januari 2021 | 02:37 WIB

saya pensiun 2016 apa dapat ya? trimakasih

04 Desember 2020 | 11:27 WIB

Di mn tempat pengajuannya bpk

04 Desember 2020 | 11:26 WIB

Cara daftarnya gimana bu

04 Desember 2020 | 11:25 WIB

Bagai mana cara daftarnya,, antar berkasnya ke mana

15 September 2020 | 16:12 WIB

Alhamdulillah, semoga secepatnya dana taperum itu di cairkan agar dapat membantu PNS yang belum punya rumah sendiri dan dengan dana itu bisa sudah membangun rumah sendiri tanpa ngekos, sewa rumah atau masih numpang ama orang tua... aamiin ya rabbal alaamiin

10 September 2020 | 17:23 WIB

mudah-mudahan cair. pensiunan 2019 juli 12.

10 September 2020 | 17:21 WIB

semoga tapera cepat cair saya sangat membutuhkan masa kerja saya 36tahun. mo

10 September 2020 | 08:03 WIB

trima ksih ats pngembalian sy sngat btuh saat resesi bgni sy glong kcil sngat btuh sekali, tp htung deposito ya, ms krj sy 34 thn, kpan sy bs trma

10 September 2020 | 05:38 WIB

apakah di perhitungkan bunganya bagi yang pensiun beberapa tahun lalu?

10 September 2020 | 05:28 WIB

mudah2an segera cair danaku, dah pensiun per juli 2019

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan